Sudah Menang Kemudian Dianulir, Kontraktor di Sikka Merasa Dipermainkan

Maumere, Ekorantt.com – Proses pelelangan proyek IKK Kecamatan Paga senilai Rp4,9 miliar lebih disinyalir ada kejanggalan. Hal ini terkuak setelah Direktris CV. Putera Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania buka suara. Ia merasa dipermainkan.

Elisabeth menuturkan, CV miliknya telah diumumkan sebagai pemenang pada 5 November 2021. Anehnya, Pokja kemudian menganulir keputusannya sendiri dan menetapkan pemenang baru dalam lelang proyek yang bersumber dari pinjaman daerah itu.

“Tanggal 4 November 2021, kami diberi undangan pembuktian oleh Pokja untuk melakukan pembuktian pada tanggal 5 November 2021. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 Wita, kami mendapatkan notifikasi dari Pokja yang menetapkan CV. Putera Pratama sebagai pemenang,” kata Elisabeth kepada media di Maumere, Selasa, 16 November 2021.

Saat memasuki masa sanggah, Pokja melakukan evaluasi ulang sesuai dengan sanggahan yang masuk. Lalu mengundang CV. Putera Pratama dan CV. Sparta Engineering untuk mengikuti lelang ulang dengan mekanisme Reserve Auction (RA) pada tanggal 16 November 2021. Pokja pun memenangkan CV. Sparta Engineering yang berkantor di Jl. Rambutan No.20 Ardipura III Jayapura, Papua.

Bila mengacu pada tahapan pelelangan, kata Elisabet, ruang evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga tidak terjadi pada tahap sanggah.

iklan

“Dari 12 tahapan lelang, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga itu terjadi pada tahap ke enam. Setelah itu masuk tahap pembuktian, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan masa sanggah. Tapi kenapa Pokja membuka ruang evaluasi pada tahap sanggah?” ujarnya.

Elisabeth mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Pokja, termasuk dasar penetapan CV. Putera Pratama sebagai pemenang yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2021 lalu. namun jawaban dari Pokja sepertinya tidak jelas.

“Jawaban Pokja tidak jelas. Bilangnya dokumennya mumpuni lah, perusahaan kuatlah. Lalu kalau dokumen kami tidak mumpuni kenapa dimenangkan? Apa kami yang anak daerah ini dinilai tidak mampu? Untuk itu kami mempertanyakan, apa dasar Pokja menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ahmad Karno mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Pokja pada proses evaluasi teknis sehingga dilakukan evaluasi ulang merujuk pada dokumen pemilihan Bab III IKP Pasal 35.

“Jadi ada kesalahan yang dilakukan oleh Pokja dalam evaluasi menentukan alat tadi. Setelah teman-teman Pokja melakukan klarifikasi kepada PPK maka Pokja melakukan evaluasi ulang berdasarkan dokumen pemilihan,” ungkap Ahmad Karno.

Karno mengatakan, segala proses yang dilakukan Pokja adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

CV. Putera Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender pada saat evaluasi pertama tanggal 5 November 2021 karena lulus secara administrasi teknis.

“Teman teman Pokja sudah melihat bahwa CV. Putera Pertama ini lulus secara administrasi teknis dan menggugurkan penawaran yang ditawarkan oleh rekanan lain termasuk CV. Sparta Engineering yang dari Papua itu,” ungkap Ahmad Karno.

CV. Sparta Engineering gugur pada lelang awal, kata Karno, karena tidak memenuhi peralatan yang diminta oleh PPK dalam dokumen yakni alat las HDPE/GIP + Generator Set Kapasitas 1100 AMP  + 9 KVA.

Saat sanggah, CV. Sparta Engineering beralasan bahwa alat las yang dimasukan itu substansinya sama dengan yang diminta dalam dokumen.

“Kemarin, sesuai sanggahannya itu, ia tidak memenuhi peralatan yang diminta oleh PPK. Saya lihat di sanggahannya dulu, saya bukan Pokjanya, saya hanya staf di bawahnya pak Kabag. Jadi di dokumen pemilihan itu, syarat peralatan yang diminta oleh PPK dalam dokumen itu adalah alat Las HDPE/GIP dan Generator Set Kapasitas 1100 AMP 9 KVA. Sebelumnya teman teman pokja menggugurkan di alat ini,” jelasnya.

Pokja III lalu melakukan klarifikasi dengan PPK soal sanggahan CV. Sparta Engineering dan PPK menyatakan bahwa alat tersebut sama, kata Karno.

“Alat CV. Sparta Engineering ini dia punya jenis berbeda tetapi substansinya tetap sama. Kuitansinya ada tertera mesin las listrik. Ini substansinya sama dengan yang diminta. Berdasarkan klarifikasi dengan PPK, kuitansi yang dinyatakan oleh CV Spartan itu sama dengan apa yang diminta oleh PPK. Jadi itu yang teman-teman Pokja informasikan kepada kami bahwa ada kuitansi, yang mungkin pada awal mereka Pokja melakukan evaluasi ini mereka mengatakan ini bukan alat yang dimaksud,” jelas Karno.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA