Maumere, Ekorantt.com – Wartawan Karel Pandu menggugat GM KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto M. Lering di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (22/3/2022).
Kuasa Hukum Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Brani, Lorens Weling mengatakan “Saya selaku kuasa hukum akan mendaftarkan terlebih dahulu surat kuasa. Setelah itu daftar gugatan di Pengadilan Negeri Maumere,” kata Lorens kepada media di Sikka pada Senin (21/3/2022)
Gugatan yang diajukan, kata Lorens, adalah gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh Frediyanto.
Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum akan menuntut Frediyanto untuk segera mengembalikan harkat dan martabat wartawan.
“Karena di dalam gugatan sebelumnya bahwa saudara Yanto menggugat Karolus Pandu dan Ambrisius Boli Brani. Setelah itu dalam putusan baik itu di Pengadilan Tinggi maupun Kasasi dimenangkan oleh klien saya yaitu Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Brani sebagai wartawan, Pemimpin Redaksi Lintasnews,” ungkapnya.
Lorens menegaskan, gugatan Frediyanto selaku GM Kopdit Obor Mas sebelumnya tidak beralasan karena wartawan tetap mengacu pada Undang-Undang Pers.
“Karena klien kami sudah menang di dua tingakatan, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan ganti rugi karena soal profesi dia sebagai seorang wartawan, seorang pers,” tandasnya.
“Kami tetap akan melakukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri Maumere. Dan rencananya insya Allah besok tidak ada kendala,” sambungnya.
Sementara Karel Pandu mengatakan pihaknya akan melakukan pendaftaran gugatan di pengadilan dan dilanjutkan dengan gugatan hukum.
“Kami tetap mengikuti prosedur mekanisme yang ada di Pengadilan dan kami berharap proses ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar,” ujarnya.