KND dan Pemprov Jabar Gelar Sarasehan Bahas HAM Disabilitas

Bandung, Ekorantt.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar sarasehan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Organisasi Penyandang Disabilitas Jawa Barat dengan agenda sosialisasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, (08/04/2022). Sarasehan tersebut merupakan agenda kedua setelah pertemuan Komnas Disabilitas dan para rektor se-Kota Bandung di lokasi yang sama.

Komnas Disabilitas dihadiri oleh enam komisioner yakni, Ketua Dante Rigmalia serta anggota Fatimah Asri Muthmainah, Jona Aman Damanik, Rachmita Harahap, Kikin Tarigan, dan Eka Prastama.

Agenda ini juga diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat yakni, Wakil Ketua Komisi V DPRD, Abdul Hadi, Kepala Dinas Sosial, Dodo Suhendra, Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kota Bandung Dewi Indra Afianty, DP3AKB, Agung Kini Fajar, Kabid FPAK Dukcapil, Roehyan, Analisis Pendidikan Dinas Pendidikan, Lim Imandela, Kasie P2PM Dinas Kesehatan,Yudi Koharudin, Kasie Ortard Dispora Dicky Waluya, Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Yoseph W. A.

Selain itu, Direktur Poltekesos, Marjuki, Bidang Advokasi Gerkatin, Provinsi Jawa Barat Puji Raharjo, Ketua HWDI Kustini, Sekretaris PPDI, Tanthy, Ketua Pertuni Maman, Suherman, Pembina Yayasan Biruku Indonesia, Djulaiha Sukmana, Direktur BILiC Kota Bandung,Yuyun Yuningsih, Ketua, POTADS Kota Bandung, Mira Widiastuti, Ketua Dewan ITMI Aidin, Humas PETKI, Yohanes Teguh, Ketua KPSI Gema Gumelar, Sekretaris Yayasan Pembinaan Anak Cacat, Dewi Lusiana, Pengurus Yayasan Pondok Berkat, Patricia Saerang, Ketua Rehabsos Poltekesos, Enkeu Agiah.
Jonna Aman Damanik selaku moderator acara menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kemungkinan untuk menjadi disabilitas.

iklan

Dirinya mengimbau agar setiap individu non disabilitas untuk saling menghargai, khususnya penghargaan atas hak-hak para penyandang disabilitas.

Eka Prastama, Anggota Komnas Disabilitas memaparkan, dalam hal pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Komisi Nasional Disabilitas.

Selain itu, memberikan informasi peran dan rencana KND terkait pemantauan, evaluasi, dan advokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kepada lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan mitra lainnya di Provinsi Jawa Barat secara terkhusus.

“Kami berupaya membangun kesepahaman dan sinergi dengan para mitra sebagai upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Berikut, menggali informasi dan mengetahui situasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bandung, lembaga pendidikan tinggi se-kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh para mitra,” ujarnya.

Di lain hal, lanjutnya, pihaknya juga bergerak untuk membangun kolaborasi baik untuk mengidentifikasi strategi dan rencana kerja kolaboratif yang bisa dilakukan dengan para mitra dalam hal ini seluruh stakeholder di Jawa barat.

Hal senada dipertegas oleh Komisioner Kikin Tarigan terkait kolaborasi dan kesepakatan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Kami mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 PenyelenggaraanPerlindungan Penyandang Disabilitas dan perangkat lainnya, serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar adanya implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di sektor Pendidikan Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2020.

Menurutnya, KND memastikan adanya komitmen untuk bekerja sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing antara Komisi Nasional Disabilitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Perguruan Tinggi di Kota Bandung dan lembaga terkait lainnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Jawa Barat telah berupaya dalam peningkatan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, semoga dengan praktik-praktik baik ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam penguatan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas khususnya di Jawa Barat,” tandasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya berkomitmen untuk isu terkait disabilitas akan didorong agar dibahas bersama dan menjadi perhatian di legislatif bersama dengan fraksi-fraksi lainnya dalam upaya peningkatan terhadap hak penyandang disabilitas.

Dirinya mengakui, bahwa lembaga DPRD Jawa Barat belum maksimal dalam peningkatan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Jawa Barat belum maksimal dari sisi regulasi, anggaran maupun aksesibilitas.

“Hal sederhana bisa dilihat di kantor DPRD Jawa Barat. Belum adanya ketersediaan akses yang ramah disabilitas. Di lain hal, dari sisi populasi, Jawa Barat ini warga disabilitas terbanyak, tapi kurang mendapat perhatian karena regulasi dan anggaran kurang sedangkan APBD besar,” ujarnya.

Terkait revisi Perda yang menjadi perhatian Komnas Disabilitas, dirinya berkomitmen untuk mendorong agar percepatan revisi Perda disabilitas Nomor 7/2013 tersebut segera dibahas di DPRD Jawa Barat.

Sementara, Fatima Asri menegaskan pada persoalan perlindungan terhadap anak dan perempuan penyandang disabilitas yang dinilainya belum mendapat perhatian serius baik di lingkungan keluarga maupun sosial.

“Kita harus bergerak untuk meminimalisir stigma terhadap perempuan penyandang disabilitas sebab kaum perempuan disabilitas juga memiliki hak dan keinginan untuk dapat berpartisipasi dalam setiap lini kehidupan,” tegasnya.

Menurutnya, perempuan dan anak disabilitas harus mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi seksual karena hal ini adalah amanat UU Nomor 8 Tahun 2016.

“Ini yang membutuhkan kolaborasi bersama untuk menghapus stigma tersebut. Karena kasus kekerasan dan diskriminasi masih marak terjadi, sebab. stigma akan melahirkan diskriminasi dan diskriminasi melahirkan kekerasan,” pungkas Fatimah.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA