Hari Raya Idul Fitri, 28 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili di Aula Lapas Ende, Senin (2/5/2022), dengan tetap menerapkan Prokes.

Jawa Gili mengatakan, pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 2 Mei 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, kata Jawa Gili.

Rata-rata mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.

iklan

Gili Jawa mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Idul Fitri dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif, berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari,” tandas Jawa Gili.

Menurutnya, remisi khusus Idul Fitri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama muslim dan yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA