33 Calon Desa di Nagekeo Terganjal Peta Batas Wilayah

Mbay, Ekorantt.com – Proses definitif 33 calon desa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, terkatung-katung hingga saat ini.

Secara administratif, calon-calon desa yang kini berstatus desa persiapan tersebut belum bisa diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) karena terganjal syarat dasar.

Pembentukan desa diikat dengan persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Salah satu syarat yang ditekankan ialah peta batas desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nagekeo Sales Ujang Dekresano menerangkan peta batas desa itu harus disertifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah itu, peta desa induk maupun peta desa persiapan ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup).

“Draf (Perbup, red) itu sudah kita siapkan hanya kita agak kesulitan karena dalam draf itu harus ada titik koordinat desa dan itu kita belum punya,” ujar Dekresano, Selasa siang.

iklan

“Bahkan desa-desa definitif di Nagekeo saja hampir semua belum punya titik koordinat,” tambahnya.

Dekresano berujar, titik-titik koordinat batas wilayah desa sedianya diterbitkan oleh BIG. Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui dinas teknis telah menyurati mereka pada 6 Juni 2021 lalu, namun terkendala pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa.

Jika sudah ada peta batas desa, langkah selanjutnya ialah pemerintah daerah mempresentasekan keabsahan dokumen usulan pemekaran desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

“Atas kondisi ini, kami sudah sampaikan ke Bupati dan sudah buat tela’an dan sudah setuju untuk ditampung di perubahan anggaran. Mudah-mudahan perubahan agak cepat,” katanya.

Sambil menunggu kedatangan tim BIG ke Nagekeo, pemerintah kini dengan menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen rapat, daftar hadir dan dokumen penting lainnya.

Dekresano meminta seluruh pemerintahan desa di Nagekeo agar menyiapkan segala bentuk dokumen termasuk pengalokasian anggaran. Hal ini guna mendukung proses pemetaan wilayah sebagai legalitas administrasi pemerintahan desa.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA