Sembilan Bulan Jadi DPO, Terpidana Kasus Uang Palsu Berhasil Diamankan

Kupang, Ekorantt.com – Aksi melarikan diri oleh terpidana kasus uang palsu (Upal), Fredik Yupiter Biliu akhirnya terhenti.

Fredik berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dibantu anggota Pospol Oesapa Timur pada Minggu (18/9/2022) sekira 23.00 Wita.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy kepada wartawan, Selasa (20/09/2022) membenarkan adanya penangkapan terpidana kasus Upal tersebut.

Dijelaskan Abdul, awalnya terpidana Yupiter Fredik Biliu hendak melaporkan kasus kehilangan hand phone (HP) miliknya di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Namun, kata Abdul, salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Oesapa Timur, mengetahui Yupiter Fredik Biliu adalah terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.

“Ditangkap hari Minggu malam sekitar pukul 23:00 Wita. Diamankan saat terpidana mau melaporkan kasus kehilangan HP miliknya,” jelas Abdul.

Saat itu pula, lanjutnya, aparat kepolisian Pospol Oesapa Timur melaporkan keberadaan terpidana kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy.

Masih dilanjutkan Abdul, mendengar informasi tersebut, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang bersama tim bergerak menuju lokasi yakni Pos Polisi Oesapa Timur dan terpidana langsung diamankan.

Ditambahkan Abdul, berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor: 4498K/Pidsus/2021/MA RI tanggal 31 Desember yang mana terpidana melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang Nomor: 7/2021 tentang uang palsu.

Berdasarkan putusan kasasi MA ini, katanya, terpidana dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Dalam kasus ini barang bukti yang dimiliki terpidana sebanyak uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 3.530 lembar dan pecahan Rp50. 000 sebanyak enam lembar,” terang Abdul.

“Usai diamankan terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk ditahan guna menjalani hukumannya,” tambah Abdul.

Dalam kasus ini, terpidana kasus uang palsu Yupiter Fredik Biliu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang selama sembilan (9) bulan lamanya.

Terpidana Yupiter Fredi Biliu selama sembilan bulan sulit untuk diamankan karena terpidana selalu berpindah – pindah tempat tinggal.

Patrik Padeng

spot_img
TERKINI
BACA JUGA