Pedagang Tolak Relokasi ke Pasar Bobou Karena Sepi Pembeli

Hal itu dialami juga oleh Rofina Meo Wula yang meminta pemerintah bersikap adil dalam penertiban pedagang sayur di bekas Pasar Inpres.

Bajawa, Ekorantt.com – Ina Lola (60), pedagang sayur sibuk menawarkan jualan kepada para pejalan kaki di depan Terminal Kota Bajawa pada Kamis, 16 April 2026.

Di hadapannya, terdapat tumpukan wortel, kentang, dan empat kantong pucuk labu yang sudah layu.

Ina berdagang di tempat itu sejak pukul 13.00 siang. Ia memilih terminal kota karena ramai dan jualan cepat laku.

“Ini sengaja saya taruh di depan barang sedikit, supaya kalau ada penertiban tinggal angkat dan jalan,” kata dia.

Meskipun secara aturan dilarang pemerintah, Ina berjualan di situ demi menafkahi keluarga dan pendidikan putranya. Ia bilang, tempat itu relatif ramai dan dalam sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp100 ribu.

Berbeda bila berjualan di Pasar Bobou, kata Ina, pembeli sepi bahkan kadang-kadang tanpa pemasukan dalam sehari. Akibatnya, barang dagangan mubazir.

“Di sini masih mendingan, kalau di Bobou kadang pulang tangan kosong. Sayur rusak tidak mungkin jual lagi,” katanya.

Ia sering kali mengeluh, pendapatan merosot saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penertiban dalam sebulan terakhir.

“Saya punya barang ulang-ulang disita pak, mereka bawa ke kantor terus kami diminta ambil di kantor,” tuturnya.

Hal itu dialami juga oleh Rofina Meo Wula yang meminta pemerintah bersikap adil dalam penertiban pedagang sayur di bekas Pasar Inpres.

“Kalau mau buat penertiban, semua di dalam kota pindah ke bawah semua. Supaya pembeli pergi belanja ke Pasar Bobou,” katanya.

Rofina bersama pedagang lain terpaksa berjualan di tempat itu karena kondisi Pasar Bobou sepi pembeli.

“Kalau jual di bawah (Bobou) dan tidak laku, kami cicil koperasi pakai apa? Rata-rata kami ada pinjaman di koperasi harian, mingguan hingga bulanan,” ungkap Rofina.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngada, Johanes Andreas Bake Meo, mengatakan pemerintah akan terus menertibkan pedagang di lokasi bekas Pasar Inpres.

Selain demi terwujudnya Kota Bajawa yang bersih dan indah, tempat itu dilarang dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Masyarakat.

“Ini tugas pokok kami dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum dan pedagang di tengah kota adalah fokus kami,” kata Johanes.

Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan pedagang, namun tidak membuahkan hasil.

“Kita bahkan memfasilitasi mereka untuk pindah tapi tidak diikuti,” ujar dia.

Johanes mengaku penyelesaian pedagang sayur di pusat kota butuh kolaborasi dengan sejumlah pihak.

TERKINI
BACA JUGA