Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo percepat pendataan dan penandaan ternak dalam rangka penanggulangan penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
Upaya tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M 7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku.
Kadis Peternakan Kabupaten Nagakeo Klementina Dawo menerangkan pencanangan pendataan dan penandaan ternak dilakukan seluruh ternak dipasang Eartag Secure QR Code atau tanda pengenal.
Pemkab Nagekeo menargetkan sebanyak 46.598 ekor ternak didata dan diberi tanda pengenal tahun ini, kata Klementina.
“Hari ini pencanangan dilakukan oleh bapak bupati sebagai motivasi tambahan kepada para peternak dan pelaku pengembangan dan pengelolaan peternakan wajib untuk mendata dan melakukan penandaan ternaknya,” ungkap dia.
Pencanangan pendataan dan penandaan ternak dimulai di Kecamatan Mauponggo. Kegiatan ini menyasar ternak milik beberapa kelompok di Desa Sawu antara lain kelompok ternak Sei Susa, Sedang Mekar, Karya Tani, Musik dan Bunga Mawar. Pendataan dilakukan secara terpusat di satu titik yakni areal persawahan sekitar Kantor Desa Sawu.
Pencanangan dilakukan oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do pada Kamis berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 524.DISNAK-EK.NGK/26/02/2023 tentang Penandaan dan Pendataan Ternak di Kabupaten Nagekeo Tahun 2023.
Klementina menyatakan, dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Nagekeo menunjukkan bahwa adanya upaya terhadap percepatan penandaan dan pendataan ternak di Kabupaten Nagekeo.
“Apresiasi tinggi kepada bapak bupati kita karena dari evaluasi untuk 21 kabupaten se-Provinsi NTT, Bupati Nagakeo yang pertama melakukan instruksi sebagai salah satu kiat percepatan penandaan dan pendataan ternak,” katanya.
Penandaan dan pendataan ternak dilakukan pada ternak baik yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi dengan tujuan untuk mengetahui jumlah populasi ternak yang telah dilakukan penandaan, mengetahui jumlah populasi ternak melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta mengetahui jumlah unit usaha dan pemilik ternak yang telah dilakukan penandaan dan pendataan.
“Sasaran kegiatan tersebut adalah sapi potong, sapi perah dan kerbau, baik yang telah divaksinasi, belum divaksinasi dan tidak divaksinasi. Sedangkan khusus ternak kambing, domba dan babi, penandaan dan pendataan dilakukan pada UPT/UPTD milik pemerintah,” jelasnya.
Kemudian, untuk ternak yang tidak melakukan penandaan dan pendataan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
“Ternak yang tidak dipasang Eartag QR Secure Code tidak akan dilakukan pelayanan kesehatan hewan (vaksinasi, IB, PKB), pelarangan lalu lintas ternak, pelarangan jual beli di pasar hewan atau berbagi jenis pelayanan dari Dinas Peternakan,” katanya.
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do berharap, ternak yang ada telah beridentitas dan tentunya menghasilkan ternak yang berkualitas.
Bupati mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan populasi ternak khususnya kerbau mengingat populasinya yang kian menurun.
“Ke depan saya harap untuk populasi kerbau dijalankan terus dan makin bertambah,” tutur Bupati Don menandaskan.