Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Ende

Ende, Ekorantt.com – Polisi menangkap dan menahan seseorang berinisial AS (45) dalam kasus pemerkosaan di Kabupaten Ende, NTT, Senin (17/4/2023) sore.

Polisi telah menetap AS sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2016.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Y. Kadiaman menyebut tersangka berdomisili di Kecamatan Wewaria.

AS diduga melakukan aksi bejat dengan memaksa persetubuhan dengan anak kandungnya. Tersangka acap kali perlakukan kasar; memukul serta menendang korban sebelum memperkosa.

Bahkan, setiap sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban menggunakan parang terhadap korban, kata Yance.

iklan

Yance menambahkan setiap kali memperkosa, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.

“Selama itu, korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh jika korban memberitahukan ke ibunya,” terang dia.

Aksi tersangka terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah tersangka berhubungan badan lalu tertidur, korban langsung melarikan diri ke Polsek Wewaria. Korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AS kini ditahan di Mapolres Ende. Ia diancam penjara paling lama 12 tahun.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA