Kamis, 21 September 2023
Ekorantt.com
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi
No Result
View All Result
Ekorantt.com
No Result
View All Result
28 Mei 2023

Bupati Sikka Berhentikan Sementara Kadis PKO

Sekda Sikka Firminus Adrianus Parera selaku Ketua Tim Pemeriksa mengonfirmasi kabar itu.

Petrus PopibyPetrus Popi
in Lintas
0
Bupati Sikka Berhentikan Sementara Kadis PKO

Sekda Sikka Firminus Adrianus Parera saat ditemui wartawan di ruang kerjanya (Foto: Petrus Yopi/Ekora NTT)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Maumere, Ekorantt.com – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, memberhentikan sementara Yoseph Heriyanto Vandiron Sales dari jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO).

Sekda Sikka Firminus Adrianus Parera selaku Ketua Tim Pemeriksa mengonfirmasi kabar itu.

Ia menyebut Yoseph diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” kata Firminus, Sabtu (27/5/2022) di Maumere.

Namun Firminus enggan merincikan permasalahan disiplin yang dibuat Yoseph, kemudian berujung pada pemberhentian sementara dari jabatan oleh Bupati Fransiskus. 

BacaJuga

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Pemberhentian terhadap Yoseph berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka tertanggal 24 Mei 2023 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka.

Selanjutnya, Bupati Sikka membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tim tersebut bertugas untuk menangani Yoseph, selaku ASN yang dianggap melanggar kedisiplinan kepegawaian di dinas PKO terhadap seorang staf.

Firminus bilang, Yoseph diduga melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal itu berbunyi, menetapkan demi kelancaran pemeriksaan, Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Setelah SK Bupati Sikka dikeluarkan, lanjut Firminus, dirinya langsung melakukan serah terima jabatan Kepala Dinas PKO dari Yoseph kepada Robertus Ray sebagai pelaksana tugas.

Robertus sebelumnya menjabat sebagai Asisten Adminitrasi Umum Setda Sikka. Sedangkan Yoseph bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka, kata Firminus.

Tags: Bupati SikkaKadis PKO SikkaPemberhentian Kadis PKOPemberhentian sementaraSekda Sikka
Previous Post

KSP Kopdit Pintu Air Ajak Anggota Gemar Menabung

Next Post

Pamer Kerajinan Tangan, SMP Santu Klaus Ruteng Komit Kembangkan Potensi Lokal

Baca Juga Artikel Lainnya

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

21 September 2023
Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

Perumda Tirta Komodo dan Kejari Manggarai Rajut Kerja Sama Pendampingan Hukum

21 September 2023
DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

DPRD Sikka Optimistis Alfin Parera Mampu Jalankan Tugasnya

21 September 2023
Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

Lantik Penjabat Bupati Sikka, Ayodhia Kalake Titip Empat Pesan

21 September 2023
Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

Ribuan Pendukung Partai Perindo Deklarasi Calon Anggota DPRD Sikka

21 September 2023
Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemdes Bangka Kenda Tetapkan Perdes tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

20 September 2023

Banyak Dibaca

Habis Kasus Tunjangan Sertifikasi, Terbitlah Kasus Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Sikka

Kejari Sikka Setor Rp575 Juta Lebih ke Kas Negara dari Korupsi Dana BTT

Alfin Parera Jadi Penjabat Bupati Sikka, Sekda NTT: SK Sudah Ada

Pesta Komuni Pertama Berujung Petaka, Nyawa Pria di Matim Tak Tertolong

Tanpa Formasi Tenaga Teknis, Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 di Ende

Roy Herman Tewas Setelah Diserang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Ratusan Pekerja Migran NTT Pulang dalam Peti Mati, Padma Indonesia: Harus Ada Upaya Emergensi

Dilantik Jadi Kepala Dinas, Even dan Lamber Mesti Proaktif Cegah Korupsi

Next Post
Pamer Kerajinan Tangan, SMP Santu Klaus Ruteng Komit Kembangkan Potensi Lokal

Pamer Kerajinan Tangan, SMP Santu Klaus Ruteng Komit Kembangkan Potensi Lokal

Tentang Kami - Redaksi - Pedomaan Media Siber - Kontak
@Copyright - PT Pintar Media Group
No Result
View All Result
  • Lintas
  • Fokus
  • Gagasan
  • Jurnalisme Warga
  • UMKM dan Koperasi

© 2022 Ekorantt.com