Bajawa, Ekorantt.com – Anggota DPRD Ngada Petrus Ngabi melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Vinsensius Wio, warga Desa Were 2, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada ke Polsek Golewa.
Vinsensius dilaporkan ke polisi atas dasar dugaan pemfitnahan soal dana bantuan pembangunan gereja di Desa Were 2.
Petrus saat dikonfirmasi Ekora NTT, Selasa, 23 Januari 2023, mengatakan bahwa Vinsensius telah memfitnahnya soal dana bantuan dari anggota DPR RI, Ahmad Yohan. Dijelaskan, dana bantuan untuk kepentingan pembangunan tempat ibadah itu sebesar Rp110 juta.
Namun, Vinsensius disebut menyebarkan informasi bahwa dana bantuan yang disalurkan Ahmad sebesar Rp250 juta. Petrus lantas membantahnya.
Ia kemudian merincikan, dana bantuan tersebut disalurkan bertahap yakni Rp10 juta, Rp50 juta, dan tahap ketiga sebesar Rp50 juta.
“Tidak benar yang disampaikan dana bantuan sebesar Rp250 juta. Saat kampanye kemarin, pak Ahmad Yohan juga sampaikan tentang besaran dana itu,” kata Petrus.
Ia mengaku isu yang disebarkan Vinsensius sangat merugikannya apalagi di tengah kontestasi politik di legislatif Ngada saat ini.
“Saya minta adik saya untuk sampaikan ke dia (Vinsensius) untuk datang klarifikasi tentang informasi itu,” jelasnya.
Namun, lanjut Petrus, yang bersangkutan enggan datang memberikan klarifikasi. Sehingga, ia terpaksa melaporkan Vinsensius ke Polsek Golewa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya tidak ada niat mau melaporkan dia, tapi saya gunakan pihak ketiga (polisi) supaya dia bisa klarifikasi dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena keluarga pada marah,” jelasnya.
Terpisah, Vinsensius mengaku kaget saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan fitnah. Pasalnya, isu itu ia sampaikan saat bercerita dengan teman-temannya di tempat kerja.
“Ini kan hanya isu, kok sampai saya dilaporkan ke polisi? Sebelum laporkan, dia (Petrus) mimbar saya di gereja,” ujarnya.
Vinsensius mengaku apa yang ia sampaikan hanya isu dan tidak menuduh Petrus tentang kekurangan uang senilai Rp140 juta. Sebab, informasi yang ia dapat bahwa dana sumbangan itu sebesar Rp250 juta.
Bantuan Hukum
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, melalui rilisnya mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dengan tulisan tangan yang dikirim Vinsensius pada Senin, 22 Januari 2024.
“Kami dari Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia bersama Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi-Indonesia), Kommas Ngada (Komite Masyarakat Ngada) bersama Penggiat HAM siap mendampingi Vinsensius berhadapan hukum dengan Anggota DPRD Kabupaten Ngada Petrus,” tulisnya.
Gabriel menegaskan pihaknya bersedia mendampingi Vinsensius dalam menghadapi berhadapan hukum dengan PN yang juga wakilnya sendiri dan siap melakukan investigasi mendalam dan komprehensif biar terang benderang isu yang dilaporkan PN.
“Kami siap mendampingi wong cilik agar berani mengungkap dan menyuarakan kebenaran atas fakta hukum terjadinya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di wilayah hukum Kabupaten Ngada,” tegasnya.
Gabriel mengajak solidaritas pegiat HAM dan anti Korupsi beserta pers di Ngada untuk empati dan siap mendampingi wong cilik yakni voice of the voiceless yang menjadi korban kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM di Ngada.