Maumere, Ekorantt.com– Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Sikka 1 dengan nomor urut 3, Erniwati Merinaldis melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Bawaslu Kabupaten Sikka, Kamis, 22 Februari 2024.
Erniwati melaporkan KPPS TPS 03 Desa Lidi, Kecamatan Palue karena diduga telah melakukan kecurangan pemilu.
Terpantau, ia datang ke Kantor Bawaslu Sikka dengan didampingi tim sukses. Hadir pula Ketua DPD PAN Kabupaten Sikka Philipus Fransiskus. Mereka langsung diterima oleh Komisioner Bawaslu Sikka Muhajir Latif dan staf PNS Yohanes Moa.
Philipus Fransiskus mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Sikka setelah mendapatkan laporan dari Erniwati Merinaldis bahwa ada dugaan kecurangan di TPS 03, Desa Lidi, Kecamatan Palue.
Ia mengatakan, praktik dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya Ketua KPPS bersama anggotanya bisa dibuktikan.
Menurut Philipus, kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS pada saat penghitungan awal suara PAN atas nama Erniwati Merinaldis hanya mendapatkan dua suara.
Saat itu masyarakat pemilih merasa keberatan karena mereka ada 12 orang yang memilih Erniwati Merinaldis.
“Setelah dilakukan protes, mereka (KPPS) tidak merespons. Setelah diprotes agak keras dengan mengancam akan melaporkan kecurangan itu ke KPU dan Bawaslu akhirnya mereka merespons dengan membuka ulang kotak suara itu dihitung dan memang terbukti ternyata suaranya ibu Erniwati Merinaldis 12 suara bukan 2 suara seperti dari awal hasil penghitungan itu,” jelas Philipus kepada awak media di kantor Bawaslu Sikka.
Ia menegaskan, praktik dugaan kecurangan ini tentu saja harus segera disikapi secara serius oleh Bawaslu Kabupaten Sikka. Meski memang angkanya hanya 12, namun jumlah tersebut sangat berarti untuk menentukan caleg tersebut bisa lolos ke DPR.
“Sehingga kita menduga praktik ini bisa dilakukan oleh petugas KPPS di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Florita Idah Djuang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang caleg PAN dapil Sikka 1 nomor urut 3 atas nama Erniwati Merinaldis.
Setelah menerima laporan, kata dia, pihaknya akan mengkaji dan melihat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Nanti kita lihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat materiil formilnya atau belum, ” ujarnya.
Jika laporannya tersebut belum memenuhi syarat materiil dan formilnya, lanjut Florita, pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya.
“Kalau laporannya itu sudah memenuhi syarat materiil dan formil kami akan proses sesuai dengan Perbawaslu nomor 7,” tegasnya.