Maumere, Ekorantt.com – Suitbertus Amandus mendapatkan somasi seputar dugaan penyerobotan lahan di mata air Wair Ladang A Bokak Du’ur, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Ia mendapatkan somasi dari tim kuasa hukum warga lain masing-masing, Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat, dan Yohanes Don Bosko pada 20 Agustus 2024 lalu. Kuasa mereka yakni, Antonius Yohanis Bala dan Laurensius Sesu Weling.
Viktor Nekur, kuasa hukum Suitbertus menjelaskan, somasi itu menyebutkan bahwa kliennya telah membuat perjanjian dengan pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo untuk memanfaatkan mata air Wair Ladang A Bokak Du’ur, bukan dengan pemilik lahan.
Suitbertus juga disebut telah mendapatkan uang kompensasi dari pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo.
Viktor menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi somasi tersebut, sebab dinilai salah alamat dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan, lokasi sumber mata air Wair Ladang berada di kawasan hutan lindung. “Dan itu adalah milik negara, sehingga tidak akan menjawab.”
“Tidak boleh ada siapa pun yang boleh mengklaim mata air itu miliki pribadinya, termasuk oleh klien kami sendiri, karena itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujar Viktor kepada wartawan, Jumat, 6 September 2024.
Sumber mata air Wair Ladang bisa dimanfaatkan, kata dia, atas inisiatif dari masyarakat Desa Wuliwutik yang difasilitasi oleh lembaga AusAID pada tahun 1997 silam.
Saat itu, kata Viktor, AusAID memfasilitasi jaringan pipanisasi dengan memberikan pipa paralon.
Masyarakat Desa Wuliwutik kemudian meminta Suitbertus untuk menghubungi Seminari Tinggi Ledalero agar bekerja sama dalam pemanfaatan bersama air dari mata air Wair Ladang.
Pihak Seminari Tinggi Ledalero kemudian membantu mengadakan jaringan pipanisasi sendiri berupa pipa besi.
“Jadi klien kami hanya memfasilitasi air itu sampai keluar dan dimanfaatkan oleh Seminari Tinggi Ledalero dan Biara Pasionis. Tidak benar klien kami punya kesepakatan apapun dari kerja sama itu,” tegas Viktor.
Ia juga menyayangkan persoalan ini baru mencuat saat Suitbertus mengikuti konstelasi Pilkada Sikka.
“Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tandasnya.
Viktor menambahkan, proses mata air Wair Ladang sampai dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Wuliwutik atas sepengetahuan Dinas Kehutanan karena lokasi mata air berada di kawasan hutan lindung.
“Tanpa Dinas Kehutanan, kami tidak bisa manfaatkan mata air itu. Lalu, kenapa Dinas Kehutanan tidak dipersoalkan, tapi malah klien kami?” tukas dia.
Ia kemudian berjanji akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membersihkan narasi-narasi liar di publik yang telah menyudutkan Suitbertus.
“Kami sebagai kuas hukum akan bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum. Kami akan pidanakan siapa pun yang terlibat dalam persoalan ini. Kita boleh berasumsi, beropini tetapi harus didukung dengan fakta. Kalau tidak ada, berarti kita lagi merusak nama baik orang,” tandas Viktor.