Polres Mabar Ringkus Dua Polisi Gadungan yang Diduga Peras Warga

Dari tangan terduga pelaku, ujar dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone dari berbagai merk hasil curian

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Manggarai Barat meringkus dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja di Pantai Pede pada Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu.

Kedua terduga itu berinisial RRR (25) warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dan MRW (27) warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. Modusnya, mereka berpura-pura menjadi polisi.

“Tadi malam, tim Resmob berhasil menangkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat,” ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Senin, 9 September 2024 siang.

Christian berkata, saat melakukan aksi pembegalan, keduanya mengaku sebagai polisi. Mereka pun berhasil diamankan kendati di tempat yang berbeda.

iklan

“RRR ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW ditangkap di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin,” jelasnya.

Mereka kerap kali beraksi di atas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi.

“Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya. Di mana, dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan RRR dan MRW sering beraksi di tiga tempat berbeda yang semuanya berada di wilayah Kota Labuan Bajo. Keduanya telah berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo, dan Bukit Sylvia.

“Dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku. Kemungkinan masih ada TKP lain, namun masih didalami oleh penyidik,” tuturnya.

Dari tangan terduga pelaku, ujar dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone dari berbagai merk hasil curian. “Enam unit lainnya masih didalami.”

“Terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA