Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Diterapkan untuk Barang dan Jasa Mewah

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah.

Kupang, Ekorantt.com – Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto mengklaim, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Andriko kepada wartawan di Kupang, Kamis, 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah.

Beberapa contohnya yakni hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Sehingga ia menuturkan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah.

Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12 persen.

Presiden Prabowo, kata dia, menjelaskan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain; berbagai kebutuhan pokok. Contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, serta air minum.

Andriko mengatakan, kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prabowo, kata Andriko, menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil.

Menurut dia, kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Prabowo menjelaskan, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan, kemudian bebas PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun. Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” kata Andriko, mengutip penjelasan Prabowo.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA