Maumere, Ekorantt.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Pasar Alok di mana setiap penyewa kios yang baru diminta untuk melunasi utang atau tunggakan pengguna kios yang lama.
Sugi, seorang pengguna pasar yang menjadi korban dugaan pungli mengaku, saat awal menyewa kios yang ditinggalkan penyewanya karena tidak mampu membayar tunggakan, ia diminta untuk melunasi terlebih dahulu tunggakan tersebut.
“Saya pikir aturannya begitu. Saya bayar saja tunggakan pengguna sebelumnya yang tidak bayar hampir dua tahun,” ceritanya saat ditemui di Pasar Alok, Senin, 20 Januari 2025.
Permintaan untuk melunasi tunggakan pengguna lama, kata dia, datang dari petugas pengelola Pasar Alok.
“Sebelumnya saya diam saja, karena kita pikir itu aturannya. Pas pertemuan itu, ada yang bilang dugaan pungli. Saya bilang, saya juga,” ujarnya.
“Setiap bulan saya bayar dua kali lipat, karena cicil dengan tunggakan pengguna sebelumnya.”
Dugaan pungli yang dilakukan petugas pengelola Pasar Alok menyeruak ke permukaan saat dialog antara Forum Pedagang Pasar Alok bersama Penjabat Bupati Sikka, Alfin Parera pada Jumat, 16 Januari 2025, kata Sugi.
“Sekarang kita duga ada pungli kan. Pertanyaannya, kami lunaskan tunggakan orang itu ada aturannya? Uangnya ke mana?” pungkasnya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Alok, Yohanis Nong Harcelis mengatakan dugaan pungli dialami oleh banyak penyewa kios baru.
“Kadang mereka bilang tunggakan pengguna sebelumnya Rp1.500.000, terus kita hanya punya uang satu juta, itu mereka terima saja, lima ratunya biar saja,” katanya.
Pungutan tersebut, kata dia, tidak menggunakan kuitansi. “Efeknya, banyak orang kita yang tidak bisa sewa. Karena belum jualan tapi sudah rugi duluan,” kata dia.
Ia meminta Pemkab Sikka untuk serius mendalami dugaan pungli tersebut. Sebab, dugaan tersebut bukan hanya di penyewa kios, tetapi juga terhadap penjual yang dimintai retribusi tanpa diberikan karcis oleh petugasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Sikka Verdi Lepe saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi petugas pengelola pasar.
“Pungutan itu tidak ada dalam aturan,” kata Ferdi. “Dugaan tersebut mungkin terjadi.”
Untuk mendalami dugaan pungli, dia akan memanggil para pihak terkait yakni pengguna pasar yang diduga jadi korban dan pihak pengelola pasar yang selama ini menjalankan tugas penagihan.
Para petugas penagih, kata dia, memiliki catatan berupa narasi dan rincian penagihan sehingga dapat diketahui penyewa mana saja yang ditagih melebihi nilai kontraknya.
“Kalau dugaan itu terjadi, maka wajib dikembalikan atau dimasukkan sebagai pembayaran di bulan-bulan berikutnya sesuai dengan besaran uang yang diberikan diluar kewajibannya dia,” pungkasnya.