Ende, Ekorantt.com – Gregorius Nazi Yanse, Kepala Desa Taniwoda, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende yang sempat hilang selama dua minggu, berhasil ditangkap Tim Gabungan Perelio (Polsek Detusoko dan Koramil 03 Kodim 1602 Ende).
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 dini hari.
“Hari ini sekitar jam 03.00 dini hari kita bersama tim Koramil 03 Kodim 1602 Ende berhasil tangkap oknum kades di salah satu penginapan di Moni,” ujar Kapolsek Detusoko, Iptu Machmud Derang kepada awak media di Mapolres Ende, Sabtu, 15 Maret 2025.
Polisi menangkap Gregorius lantaran sebelumnya dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang siswi berusia 16 tahun yang masih di bangku SMP di Ende beberapa bulan lalu.
Dijelaskan Machmud, saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polres Ende untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Gregorius melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, pada 2204.
Kejadian pertama pada 26 Mei 2024, pelaku menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Gregorius melakukan aksi bejatnya.
Tidak berhenti di situ, Gregorius kembali melakukan aksi bejatnya pada 24 Juni 2024, hingga menyebabkan korban hamil.
Atas dua kejadian itu, orang tua dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Detusoko, dan dilimpahkan ke Polres Ende dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/42/II/2025/SPKT/RES. Ende/Polda NTT/tanggal 25 Februari 2025.
Pasca-laporan, Gregorius sempat menghilang selama dua minggu hingga Tim Gabungan Perelio menemukannya di Moni.