Polisi Tetapkan Staf Kemensos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Ende

Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 unit kapal bantuan Kemensos, dokumen masing-masing kapal, dokumen perencanaan pemberian bantuan, serta dokumen pelaksanaan pembuatan kapal dan pertanggungjawaban keuangan

Ende, Ekorantt.com – Polres Ende menetapkan Raden Rasman selaku Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial (Kemensos) 2022 sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal Fiberglass 5 Gross Tonnage (GT) untuk nelayan di Ende pada tahun anggaran 2022/2023.

Selain Raden, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni Djatu Agung Widodo selaku makelar atau orang yang menjadi penghubung Kemensos dan pembuat kapal. Satunya lagi Yoyop Sudiprapcahyo selaku pembuat kapal.

“Kami tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres Ende Yudhi Franata dalam saat konferensi pers di Ende pada Selasa, 15 September 2026.

Polisi, kata Yudhi, mengamankan barang bukti berupa 25 unit kapal bantuan Kemensos, dokumen masing-masing kapal, dokumen perencanaan pemberian bantuan, serta dokumen pelaksanaan pembuatan kapal dan pertanggungjawaban keuangan. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.507.701.000.

“Barang buktinya ada di Ende yang 25 unit, dititipkan di masing-masing pemilik kapal yang mana akan kita lakukan serah terima pada hari ini,” ujarnya.

Yudhi menjelaskan kronologi kasus demikian; pada awal 2022, Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal kapal ikan nelayan kepada Kementerian Sosial.

Proposal tersebut disetujui oleh Kemensos pada pertengahan 2022. Kemensos menyanggupi permohonan bantuan kapal penangkap ikan kapasitas 5 GT bahan baku fiberglass sebanyak 25 unit.

Pada 25 November 2022, terjadi penyerahan uang untuk pembuatan kapal dalam bentuk cek tunai secara simbolis dari Kemensos kepada Pemkab Ende sebagai pemohon.

Atas petunjuk dan perintah Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos kala itu, cek tunai diserahkan kepada pembuat kapal. Pembuat kapal kemudian mencairkan cek di Surabaya, lalu memulai pembuatan kapal pada Desember 2022 di Pantai Nangalala Ende.

“Serah terima kapal kepada 25 nelayan di Ende dilaksanakan pada awal bulan April 2023. Namun kapal tersebut tidak dapat digunakan untuk mencari ikan lantaran kapal rusak dan membahayakan nyawa pengguna karena komponen mesin dan konstruksi bangunan kapal,” tutur Yudhi.

Di kemudian hari, polisi menemukan adanya kesalahan mekanisme dalam pemberian hibah kapal dari Kemensos kepada Pemkab Ende. Pembuatan kapal dilakukan secara mandiri dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah.

“Tidak ada pengawasan melekat dan pengendalian secara baik, menyebabkan kapal yang dikerjakan rusak dan tidak dapat digunakan setelah diserahterimakan kepada nelayan penerima bantuan kapal,” kata dia.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp6.483.703.500.

Kata Yudhi, polisi sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

TERKINI
BACA JUGA