Ende, Ekorantt.com – Angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di wilayah hukum Polres Ende menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende.
Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026 setidaknya ada 63 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2025 yakni sebanyak 50 kasus kecelakaan lalulintas.
Dari 63 kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 125 orang menjadi korban. Rinciannya; lima orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat dan 90 orang mengalami luka ringan.
Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan juga mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp78.800.000.
Kasat Lantas Polres Ende, I Gede Wisna berkata, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya laka lantas adalah pengendara mengonsumsi minuman keras.
“Kecelakaan tersebut disebabkan beberapa faktor di antaranya pengendara kurang hati, pengendara mengonsumsi miras dan serta mengendarai tidak menggunakan lampu dan berboncengan tiga orang,” kata Wisna kepada Ekora NTT pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Data tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan di jalan raya, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, keluarga, dan masa depan masyarakat.
Satlantas Polres Ende pun terus mengintensifkan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan edukatif, humanis, dan penegakan hukum yang profesional.
“Personel Satlantas Polres Ende secara langsung mendatangi tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk pangkalan ojek, untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas,” kata Wisna.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau toa di persimpangan jalan, pembagian brosur keselamatan, dan program police goes to school.
Tak hanya itu, polisi juga kerap patroli pada siang, sore, hingga malam hari di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan,” ujarnya.
Wisna menekankan bahwa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, baik saat berkendara jarak dekat maupun perjalanan jauh.
Kemudian, harus disiplin menggunakan helm, mengendalikan kecepatan, menjaga konsentrasi, dan menghormati sesama pengguna jalan. Hal ini tentu saja merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan.
“Melalui sinergi antara edukasi, pencegahan, patroli, dan penegakan hukum, Satlantas Polres Ende berkomitmen untuk terus menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Kabupaten Ende,” sebut Wisna.
Ia juga mengajak untuk tertib berlalu lintas, mematuhi aturan, mengendalikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan.
“Ingat, satu kelalaian dapat mengubah segalanya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Wisna.
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Naik, Lima Orang Meninggal Sepanjang 2026
Kasat Lantas Polres Ende, I Gede Wisna berkata, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya laka lantas adalah pengendara mengonsumsi minuman keras.













