Jakarta, Ekorantt.com – Menanggapi kasus prostitusi online yang mulai marak terjadi di NTT, Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT – DEBORA menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.
Prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), hak perempuan dan hak anak. Penyelesaian masalah tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik untuk mengakhiri praktik tersebut.
Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah proses penegakan hukum yang tidak berjalan dengan maksimal, serta apatisme masyarakat. Masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, tetapi tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang lain.
Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi, akan membuat praktik prostitusi merebak dengan subur, apalagi mengingat NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan Indonesia.
Pos Kupang pada tanggal 6 Juni 2020 melaporkan “Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong.” Selain itu, kasus prostitusi online yang melibatkan anak dan perempuan yang sempat dimuat di media adalah kasus di Sumba timur (10 Maret 2019) dan di Kupang menyusul tertangkapnya beberapa Mucikari prostitusi online yang melibatkan anak (Kompas.com, 14 Maret2019).
Bukan tidak mungkin kasus serupa terjadi lagi di wilayah lainnya di NTT.
Dalam beberapa kasus, prostitusi terbukti telah melibatkan perempuan, anak perempuan, dan bahkan anak laki-laki. Kebanyakan korban adalah korban perdagangan manusia untuk dieskploitasi secara seksual. Kebanyakan korban tidak mengetahui risiko dari pekerjaan yang mereka lakukan.
Menyoroti masalah prostitusi yang terjadi di Ende, Nusa Tenggara Timur, kami, beberapa pemerhati perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT, baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT, bersama-sama menyadari bahwa praktik prostitusi berhubungan erat dengan kemiskinan serta perubahan orientasi, pola, dan gaya hidup generasi muda, yang ingin tampil mewah secara instan serta berpusat pada diri sendiri.
Nilai-nilai luhur yang tertanam dalam adat istiadat di NTT yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan melindungi anak-anak, secara perlahan, tetapi pasti, mulai terkikis.
Oleh karena itu, kami menyerukan agar:
- Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Aparat Penegak Hukum segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktik prostitusi di NTT. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam program pembangunan dan masuk dalam pertimbangan dan perencanaan program pembangunan di segala bidang. Peningkatan program pariwisata daerah NTT harus selalu seiring dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak.
- Segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual, diselesaikan dengan tuntas dalam keberpihakan terhadap korban. Prostitusi harus dihapuskan dan diwaspadai dalam praktik dan keseharian hidup masyarakat NTT.
- Masyarakat NTT kembali menghidupkan nilai luhur yang terkandung dalam adat dan budaya NTT yang peduli satu sama lain, menghormati martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual.
- Semua pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak bekerja sama untuk mendorong percepatan program Kabupaten/Kota Layak Anak sehingga kerja perlindungan anak dapat dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur sampai ke tingkat desa/kelurahan. Pelibatan masyarakat melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi sangat krusial.
Demikian pernyataan kami:
- Yohana Afra Baboraki: Koordinator LPA(Lembaga Perlindungan Anak) Peduli Kasih Ende
- Richard Radja Ray: Jaringan Diaspora NTT
- Veronika Ata : Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi NTT
- Maria Lenjte Pelapadi: Koordinator Proyek Konsorsium Lembaga Pemberdayaan Anak dan Perempuan Flores
- Gabriel Sola :Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)
- Pater Sandro Bataona, SVD:Koordinator Solidaritas Perempuan Flores Lembata dan Alor
- Laurentius D. Gadi Djou, Akt.: Ketua YAPERTIF (Yayasan Perguruan Tinggi Flores)
- Chandra Dethan: Manager Child Fund NTT
- Maria Yohanista Djou: Ketua Yayasan Jendela Orang Muda dan Disabilitas
- Ansy Damaris Rihi: Direktur LBH APIK NTT dan Koordinator Konsorsium Timor Adil dan Set
- Vinsen Bureni: Direktur Bengkel Apek NTT
- Andi Ardian: ECPAT Indonesia
- HarisOematan: Direktur CIS Timor
- Redempta Bato: Ketua Yayasan Sumba Hospitality
- Elisabet Wismuditha: Dike Nomia Institute :
- Sovianto Kila: Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur
- Stefanus Segu: Ketua Yayasan Harapan Sumba
- Ermelina Singereta: Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JarNas Anti TPPO
- AlfesLopo: Koordinator Komunitas Laki-Laki Baru NTT
- Erles Ray Rego Raja Laka ,S.H,M.H: Direktur Eksekutif Kantor Hukum “PASOPATI & ASSOCIATES” Jakarta.
- Thobias Djadji: Pengusaha & Praktisi SDM di Jakarta
- Ignasius Iryanto Djou: Aktivis Kemanusiaan
- Hans Boleng Lamatokan: Musisi di Jakarta
- Yosef S Jatareda: AktivisKemanusiaan
- Bernadus Raldy Doy, Msc.: Praktisi Media
Dengan dukungan penuh dari Uskup Keuskupan Agung Ende sebagai pengawal moral umat.
Nara Hubung: Richard Radja Ray (0813.1549. 5758), Maria Yohanista Djou (08131543.2900), Redempta Bato ( 081337414516).