Bajawa, Ekorantt.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Desa Dariwali, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada pada Kamis, 24 April 2025.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino mengatakan bahwa kasus itu mencuat setelah adanya laporan seorang warga bernama Paulina Titu (52) ke pos polisi Jerebu’u. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Ngada.
“Melalui unit Buser Polres Ngada dipimpin Aipda Yohanes Noka bersama anggota dan anggota pos polisi Jerebu’u melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Andrey, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku yakni MFM (26) dan KG (21).
Kedua pelaku mengakui bahwa uang tersebut dicetak sendiri dengan cara memfotokopi menggunakan printer.
“Pelaku mengakui bahwa dia baru mencoba-coba,” tuturnya.
Mereka berdua, kata Andrey, telah mencetak uang sebanyak Rp1 juta, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku MFM sempat memberikan rekan KG uang sebesar Rp400 ribu.
“Pelaku membakar uang Rp400 ribu sebelum polisi tiba di lokasi,” jelas Andrey.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp600 ribu, dua unit handphone milik pelaku, sebuah kartu ATM milik istri pelaku MFL, sebuah printer, kertas HVS, lem, dan gunting.
Andrey menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat bertransaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Kedua pelaku telah ditahan untuk mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.