Dishub Ende Ancam Bekukan Trayek Armada Transportasi yang Bandel

Ende, Ekotantt.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Ende mengancam akan membekukan izin armada transportasi yang bandel karena beroperasi tak sesuai dengan trayek.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Zainudin Ismail kepada awak media di Ende, Selasa (7/7/2020) mengatakan bahwa berdasarkan rujukan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Ende telah merumuskan dan memetakan trayek transportasi angkutan pedesaan.

Sejatinya, pemetaan dilakukan untuk mengatur armada angkutan penumpang dari beberapa kecamatan menuju dua terminal di Kota Ende yakni Terminal Ndao dan Terminal Roworeke.

“Memang ada laporan dari pengusaha jasa angkutan di Kecamatan Ndori yang mengkomplain pelayanan trayek Ende-Watuneso yang melanggar izin trayek,” ujarnya

Dishub, kata Zainudin, telah memanggil pengusaha jasa angkutan tersebut. Pihaknya memberikan peringatan agar mematuhi izin trayek yang telah ditentukan pemerintah sebagai regulator.

“Jika masih bandel, akan kita bekukan izinnya,” imbuhnya.

Karena itu, Zainudin mengingatkan para pengusaha jasa transportasi di Kabupaten Ende untuk taat pada izin trayek yang dikeluarkan pemerintah.

“Izin trayek itu sudah dipetakan dengan jumlah layanan pada setiap wilayah dan jumlah armada. Jadi tujuaannya memberikan peluang usaha kepada setiap pengusaha. Jadi kita minta harus taat,” kata Zainudin.

Zainudin pun kembali menegaskan, jika para pengusaha jasa angkutan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah maka Dishub akan mencabut izin trayek.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img