Kupang, Ekorantt.com – Anggota DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menginisiasi pembentukan peraturan gubernur atau peraturan bupati atau peraturan walikota tentang penanggulangan Covid-19.
Menurut Eman, pembentukan Pergub atau Perbup atau Perwalkot untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di NTT dan sekligus membentuk satuan gugus tugas penanganan Covid-19.
Pasalnya, saat ini telah ditemukan sebanyak enam orang pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat dari Klaster Kapal Pesiar Sanke Palangga.
Dikatakan Eman, pasca-penonaktifan Satgas Covid-19 di provinsi dan kabupaten/kota, kontrol terhadap aktivitas di pintu-pintu keluar dan masuk kabupaten menjadi renggang. Hal ini mempermudah masuknya pelaku perjalanan dari luar NTT.
“Ada kecolongan di NTT khususnya di Mabar, karena itu, harus ada Pergub/Perbup/Perwalkot tentang penanggulangan Covid di provinsi dan kabupaten sebagai dasar penanganan covid,” kata Eman saat diwawncarai wartawan di Kupang, 11 Agustus 2020.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota juga tertuang pelibatan TNI/Polri dan penegakan disipilin.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT ini juga meminta pelaku sektor pariwisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita prihatin dengan yang terjadi di Mabar. Jangan sampai terjadi lagi di daerah lain. Tindakan cepat yang harus dilakukan adalah dengan membuat Pergub atau Perbup,” tandasnya.
Kontributor: Patrick Padeng