Pos Assurance: Bayar Premi 10 Ribu Rupiah, Bisa Klaim 7 Juta Rupiah

Ende, Ekorantt.com – PT Pos Indonesia memberikan solusi terhadap resiko kehidupan sehari-hari dengan menghadirkan program bernama Pos Assurance. Pos Assurance memberikan perlindungan bagi para pelanggannya.

Peserta bisa membayar premi bulanan Rp5.000 untuk mendapatkan klaim kematian biasa 3,5 juta rupiah dan klaim kematian akibat kecelakaan sebesar 7 juta rupiah.

Sedangkan bagi peserta yang menyetor premi Rp10.000 akan mendapatkan klaim kematian biasa 7 juta rupiah dan klaim kematian akibat kecelakaan 14 Juta rupiah .

Demikian dijelaskan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Ende, Mudjiburachman saat menyerahkan ansuransi kematian kepada ahli waris dari Almarhum Veronika Lena di Desa Maurole, Kecamatan Maurole Kabupaten Ende, Sabtu (3/10/2020)

Dijelaskan Mudji, program Pos Assurance memberi kemudahan dengan syarat; calon peserta hanya menyerahkan KTP dan usia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun.

“Tidak rumit. Intinya setiap peserta menyetor premi setiap bulan. Sangat bagus, hanya Rp5.000, sangat membantu untuk perlindungan keluarga kita,” kata Mudji.

Antonius Latu, selaku ahli waris dari Almarhum Veronika Latu kepada Ekora NTT mengaku terharu saat menerima santunan duka dari kepala PT Pos Indonesia Cabang Ende.

“Ini sangat membantu. Di saat duka seperti ini, kami diringankan dengan santunan dari Pos Assurance,” ungkap Antonius memberi kesaksian.

TERKINI
BACA JUGA