Pencairan Dana Desa Tahap III di Sikka Nol Persen

Maumere, Ekorantt.com – Pencairan dana desa tahap ketiga di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih berjalan di tempat alias nol persen. Meski demikian, untuk mengejar kecepatan pencairan dana desa, para kepala desa diingatkan untuk tidak merekayasa laporan atau membuat laporan fiktif.

Demikian keterangan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Kandidus Latan di ruang kerjanya pada Senin (8/11/2021).

Dijelaskan Kandidus bahwa hingga menjelang pertengan bulan November 2021 progres pencairan dana desa bagi 147 desa di Kabupaten Sikka baru menyelesaikan tahap pertama.

Sedangkan untuk tahap dua baru 83 desa. Atau baru 57 persen yang telah melakukan pencairan. Semetara untuk tahap ketiga masih belum sama sekali.

Untuk itu, para kepala desa diminta segera menyalurkan dana yang sudah dicairkan ke rekening kolektif desa. Kemudian secepat mungkin membuat laporan penggunaan yang disertai dengan berita acara realisasi fisik (ouput) minimal 35 persen dari total dana yang telah dicairkan.

Demi memastikan kebenaran output 35 persen, Kandidus mengakui bahwa belum ada orang dari DPMD yang melakukan verifikasi di lapangan. Namun instrumen berupa laporan dan berita acara menjadi bukti bagi DPMD untuk merealisasi pengajuan dana oleh desa untuk tahap berikutnya.

“Kepala desa harus buat laporan penyerapan dana dan  berita acara yang benar serta bertanggung jawab. Jangan buat laporan fiktif, “ tutur Kandidus sembari menambahkan akan ada dampak hukum bila realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan dana yang digunakan.

Himbauan percepatan pencairan dana itu juga menanggapi perintah pemeritah pusat agar membantu perputaran dan pergerakan ekonomi masyarakat desa. Terutama bagi warga sasaran penerima bantuan langsung tunai.

Tahun 2021 Kabupaten Sikka mendapat alokasi anggaran dana desa sebesar Rp152.746.232.000. Sedangkan mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 40 persen, dengan target waktunya Januari-Mei. Tahap kedua juga 40 persen terjadi pada bulan Juni-Oktober. Dan tahap akhir 30 persen harus dicairkan pada November-Desember.

TERKINI
BACA JUGA