Maumere, Ekorantt.com – Kasus pemukulan Yosep Avelius oleh Babinsa Koramil Talibura, Sertu Portasius pada Selasa (18/1/2022) lalu, berujung damai. Meski begitu, proses hukum terhadap Sertu Portasius tetap berjalan.
Sertu Portasius menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh personel Polisi Militer dari Subdenpom IX 1-1 Ende bertempat di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1603/Sikka pada Rabu (19/01/22).
Selain pelaku, pemeriksaan dan penyidikan dilakukan terhadap korban Yosep Avelius dan tiga saksi lainnya. Pemeriksaan itu terkait peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI AD terjadi di lokasi pemasangan pilar (Pembatas) tanah HGU Nangahale.
Proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung di ruangan Staf Intel Kodim 1603/Sikka oleh anggota Subdenpom IX 1-1 Ende. Sebelum dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, Korban Yosep Avelinus didampingi anggota Subdenpom IX 1-1 Ende dibawa menuju RSUD Tc. Hillers Maumere untuk pengambilan dan pemeriksaan Visum.
Selanjutnya, Yosep Avelinus dibawa kembali menuju Makodim 1603/Sikka guna proses pemeriksaan dan penyidikan .
Dandim 1603/Sikka, Letkol Inf. Muhammad Jafar dalam keterangan persnya menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum anggota TNI-AD akan diproses cepat secara hukum militer.
“Jadi kami minta kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Militer,” kata Jafar.
Pelaku sedang menjalani penahanan sementara, guna proses penyidikan mendalam.
“Walaupun telah dilakukan perdamaian dan permohonan maaf antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh tokoh adat Bapak Yokubus Juang, Bapak Kasianus Adeo Datus (Orang Tua Wali), Eduardus Kolepo (Penjaga kebun) namun tidak menghilangkan kasus pidananya,” tegas Dandim Jafar.
Setelah proses penyidikan perkara selesai dilakukan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani proses peradilan sampai diputuskan hukuman.