Ende, Ekorantt.com – Pasca meninggalnya Bupati Ende, Marsel Petu pada Minggu ( 26/5) di Rumah Sakit Siloam Kupang saat menjalankan tugas kedinasan, DPRD Ende akhirnya resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan Bupati Periode 2019-2024.
Pengumuman tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Ende pada Selasa (25/06/2019) di ruang Paripurna DPRD, Jalan El Tari Ende.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ende, Heri Wadhi didampingi Wakil Ketua DPRD Ende, Erik Rede yang dihadiri Plt. Bupati Ende, H. Djafar Haji Achmad, para Asisten Setda Ende serta pimpinan dinas lingkup Pemkab Ende.
Heri Wadhi dalam isi Pengumuman yang dibacakannya mengatakan, pemberhentian mendiang Marsel Petu dari jabatan Bupati Ende periode 2019-2024 mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 dan pasas 79 ayat 1 dimana, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggal dunia diumumkan oleh pimpunan DPRD melalui sidang Paripurna.
Untuk Diketahui, Marsel Petu adalah Bupati Ende 2 Periode. Ia berpasangan dengan H.Djafar Ahmad dan memenangi pilkada 2018 silam untuk periode keduanya 2019-2024. Mereka dilantik pada 7 april 2019. Baru sebulan bertugas, Marsel Petu meninggal dalam serangkaian acara kedinasan di Kupang.
Saat ini, Mendagri telah mengangangkat Wakil Bupati Ende, H.Djafar H. Ahmad menjadi Plt. Bupati Ende.