Tangkap Ikan Pakai Bahan Kimia, Tiga Nelayan di Sikka Ditangkap

Maumere, Ekorantt.com – Tiga nelayan di Kabupaten Sikka, NTT, ditangkap aparat Satuan Polairud Polres setempat lantaran menangkap ikan menggunakan bahan kimia jenis dupont lannate di Perairan Teluk Maumere.

Kepala Satuan Polairud Polres Sikka, Ipda Herson Liman menyebut, ketiga pelaku yakni UD (18), ARD (19), dan MLE (23).

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal pada Sabtu, 30 Mei 2023 di Perairan Teluk Maumere.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat itu, kami melakukan pengembangan selama tiga hari. Kemudian kita melakukan patroli dan kita menemukan ketiga tersangka ini telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia,” jelas Herson di Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023).

Dari tangan pelaku itu, aparat Satuan Polairud mengamankan barang bukti berupa, bubuk dupont lannate, lima ekor ikan ketamba, dua buah sampan, dan dua alat pendayung.

Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman selama-lamanya enam tahun penjara.

“Modusnya pelaku ini menggunakan bubuk dupont lannate sehingga mereka lebih mudah untuk memperoleh ikan tidak perlu melakukan penyelaman,” ujarnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA