Maumere, Ekorantt.com – Emanuel Dara (31), melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Maumere pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 05.30.
Emanuel merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Ia kabur setelah memanjat pagar bagian utara rumah tahanan.
Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki mengatakan, tahanan yang melarikan diri baru diketahui setelah apel pengecekan pukul 06.45 Wita.
“Setelah apel serah terima baru ketahuan. Diperiksa keliling tidak ada,” ujarnya kepada awak media di Maumere pada Selasa, 30 Januari 2024.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kata Semuki, baru diketahui ada jejak tahanan yang kabur lewat pagar tembok.
Semuki mengatakan, Emanuel Dara berasal dari Desa Liakutu, Kecamatan Paga. Ia merupakan tahanan Pengadilan Negeri Maumere dan masih menjalani proses persidangan terkait kasus pelecehan seksual.
“Sebelumnya juga pernah masuk penjara dengan kasus penganiayaan,” ungkapnya.
Kata Semuki, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka untuk membantu pencarian. Ia juga melaporkannya ke pengadilan, kejaksaan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kupang.
“Saat ini petugas kita sedang bergerak melakukan pencarian di beberapa titik lokasi. Tim kita bersama anggota Polsek Paga sudah mengecek langsung di kampung halamannya di desa Liakutu,” ujarnya.
Semuki mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tahanan tersebut untuk segera melaporkan ke Rutan Maumere atau ke pihak kepolisian setempat.