Ruteng, Ekorantt.com – DD, salah seorang caleg DPRD Manggarai Timur terancam dipidana dua tahun penjara dan denda Rp24.000.000 atas dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye pemilu 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, menduga DD telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 pukul 12.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemilu dengan inisial D.D. dari Polres Manggarai Timur,” jelas Zaenal dalam keterangan yang diterima awak media, Senin sore.
Ia mengatakan, tahap II dilaksanakan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dan dua lembar baliho bergambarkan foto tersangka DD.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka DD melakukan kampanye di RT.001/RW.001, Dusun Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur pada 6 Januari 2024 lalu.
Saat kampanye itu DD dilaporkan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara berupa mobil. Pada mobil tersebut ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka DD.