Pintu Air Diminta Terapkan Prinsip ‘Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka’

Sebagai pengawas, Bernabas juga memeriksa dokumen yang berkaitan dengan surat izin usaha simpan pinjam, struktur pengurus dan manajemen, keanggotaan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Pengawas Kopdit Pintu Air, Barnabas Hening meminta lembaga koperasi itu untuk menerapkan prinsip ‘keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka’.

Menurut Barnabas, hal tersebut merupakan bagian dari prinsip koperasi agar tata kelolanya dilaksanakan dengan baik.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti dokumen keanggotaan yang dikelola secara lengkap oleh manajemen, baik anggota baru maupun lama dalam buku manual dan sikopdit online.

Kemudian sebagai pengawas, Bernabas juga memeriksa dokumen yang berkaitan dengan surat izin usaha simpan pinjam, struktur pengurus dan manajemen, keanggotaan, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan hasil pemeriksaan pengawas kepada peserta forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023 di kantor pusat Kopdit Pintu Air, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Sabtu, 25 Mei 2024.

Sebenarnya, tak hanya prinsip ‘keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka’ dalam koperasi.

Ada juga prinsip lain yang harus dilakukan seperti, pengelolaan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan desarnya jasa usaha masing-masing anggota, pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA