Pemkab Manggarai Berencana Bangun 100 Rumah Gendang, DPRD: Kadis Pariwisata Keliru

Wakil ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot kemudian merespons rencana tersebut. Ia berkata, “ada lompatan berpikir dari Kadis Jebaru.”

Ruteng, Ekorantt.com – Polemik program pembangunan 100 rumah gendang yang dalam rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang terus bergulir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Aloysius Jebaru berkata, pihaknya telah memasukkan pembangunan 100 unit rumah gendang pada program dinas pariwisata dan kebudayaan tahun anggaran 2025.

“Sudah masukan dalam program dinas pariwisata dan kebudayaan untuk tahun anggaran 2025,” kata Aloysius kepada Ekora NTT pada Senin, 7 Oktober 2024.

Wakil ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot kemudian merespons rencana tersebut. Ia berkata, “ada lompatan berpikir dari Kadis Jebaru.”

Agnes menjelaskan, dalam ketentuan menyebutkan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat tiga hari setelah APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyusun dan menyampaikan Rancangan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) OPD.

Ini diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan tentang bangun 100 unit rumah adat tahun 2025 dan telah termuat dalam DPA 2025 adalah keliru,” ujar Agnes kepada ekora NTT pada Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menilai, pernyataan Kadis Jebaru yang mendahului pembahasan eksekutif dan legislatif adalah bentuk penyesatan informasi.

Adapun tahapan penentuan pengalokasian anggaran daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pembahasan APBD oleh pemerintah di DPRD, Penetapan APBD dan DPA.

“Intinya Kadis Pariwisata keliru. Pembahasan RAPBD tahun 2025 oleh pemerintah dan DPRD belum dimulai dan belum dijadwalkan di DPRD Kabupaten Manggarai,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Hery Nabit telah menjanjikan pembangunan rumah gendang dalam kegiatan Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting pertengahan April 2024 lalu. Kala itu, Hery Nabit berkata, pemerintah memiliki target prioritas di bidang pariwisata budaya yakni pembangunan rumah gendang.

Nabit kini maju lagi pada pemilihan kepala daerah 27 November mendatang. Ia berpasangan dengan Fabianus Abu dengan dukungan sejumlah partai politik, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Tidak Masuk Akal

Sebelumnya, anggota DPRD Manggarai, Rikard Madu mengkritisi program ini. Program bangun 100 Rumah Gendang merupakan hal yang tidak masuk akal jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah dan prioritas anggaran yang ada.

Kebutuhan anggaran untuk membangun satu rumah gendang bisa mencapai hingga Rp300 juta, jumlah yang signifikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Program ini perlu dipertanyakan dari segi anggaran, karena di tengah-tengah sudah ditetapkan pos-pos anggaran seperti DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana block grant lainnya,” ujarnya.

“Apakah realistis untuk memasukkan program besar seperti ini tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah?”

Ia juga menyoroti urgensi program 100 rumah gendang di tengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi.

“Kita masih menghadapi tantangan besar dalam pelayanan air minum di beberapa kelurahan, infrastruktur jalan yang belum memadai, serta penataan moda transportasi dan jalur lalu lintas yang sering menimbulkan masalah baru,” kata Rikard.

“Pasar rakyat juga masih dalam kondisi memprihatinkan, jadi seharusnya fokus kita adalah menyelesaikan masalah-masalah mendasar ini.”

Selain dari sisi anggaran, kata dia, program tersebut bisa menjadi rancu jika dilihat dari perspektif budaya Manggarai. Karena “pembangunan rumah gendang bukan sekadar proyek fisik, melainkan memiliki makna adat yang mendalam, dan karenanya harus dilakukan dengan proses yang menghormati tradisi.”

“Rumah gendang bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi soal nilai-nilai budaya yang menyertainya. Jika ini tidak dipahami, maka program ini hanya akan menjadi proyek monumental tanpa makna yang mendalam bagi masyarakat Manggarai,” ucapnya.

Seharusnya program-program pemerintah mesti memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memperhitungkan tata kelola anggaran yang baik, bukan hanya berdasarkan keinginan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Pemerintah harus menyampaikan program yang memiliki dasar kuat dari segi tata kelola anggaran, bukan program yang sekadar keinginan tanpa perhitungan matang,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA