DPRD Sikka Lantik Anggota PAW Humerus Andreas Gantikan Joker

PAW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Maumere, Ekorantt.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi melantik Humerus Andreas sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD Sikka, Jumat, 13 Februari 2026.

Humerus Andreas dari Fraksi Partai Demokrat dilantik menggantikan Yuvinus Solo alias Joker yang diberhentikan karena divonis penjara atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago mengatakan, pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

PAW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. PAW juga dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sikka.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.3.3.1/48/PEMKSES tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka Masa Jabatan 2024-2029, Yuvinus Solo resmi diberhentikan dari jabatannya.

Dalam keputusan yang sama, Gubernur juga meresmikan pengangkatan Humerus Andreas sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sikka untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, saya menyampaikan profisiat kepada saudara Humerus Andreas anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029 dari Partai Demokrat yang baru saja dilantik secara resmi dan sah,” ujar Juventus.

Ia berharap kehadiran Humerus dapat semakin memperkuat kinerja lembaga DPRD dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Sebagai anggota DPRD yang baru, Juventus mengharapkan Humerus segera menyesuaikan diri, memahami regulasi dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Saya meyakini, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Saudara akan mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, ” ujar Juventus.

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Yuvinus Solo atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Dengan dilantiknya anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu ini, maka keanggotaan DPRD Kabupaten Sikka kembali lengkap.

Menurut Juventus, komposisi keanggotaan DPRD, menjadi penting dan strategis dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia bilang, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pola hubungan antara DPRD dan kepala daerah bersifat kemitraan atau check and balances.

Pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang harus bekerja sama, bersinergi dan saling mendukung dalam mewujudkan target pembangunan Kabupaten Sikka, sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029.

“Ini adalah tanggung jawab moril kita bersama sebagai penyelenggara pemerintahan yang telah dipercayai oleh masyarakat,” kata Juventus.

“Semoga saudara dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mempercepat pembangunan demi kemajuan Kabupaten Sikka yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

TERKINI
BACA JUGA