Kupang, Ekorantt.com – Lebih dari 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan bila target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,8 triliun tidak tercapai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi berkata, kebijakan merumahkan lebih dari 9.000 PPPK dilakukan lantaran pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita akan PHK 9.000 orang jika PAD kita mencapai Rp2,8 triliun. Kalau tidak sampai, bisa lebih dari 9.000 orang,” ujar Yos kepada wartawan di Kupang, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata kebijakan pemerintah daerah, melainkan amanat regulasi nasional, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD dan wajib diterapkan penuh pada 2027.
“Berapa pun besar APBD, porsi belanja pegawai tetap 30 persen. Itu harus dijalankan,” tandasnya.
Pemprov NTT, lanjut Yos, telah menyiapkan tim dan kriteria untuk mengevaluasi kinerja PPPK. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan sistem cascading, beban kerja, disiplin, serta kesesuaian formasi dengan kebutuhan riil.
Sistem cascading merupakan proses penurunan atau penjabaran sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan target secara vertikal dari level pimpinan tertinggi ke unit kerja hingga individu pegawai.
Sebagian besar PPPK yang terdampak berasal dari tenaga guru. Pemerintah akan menyesuaikan jumlah tenaga pendidik dengan kebutuhan di lapangan. Jika jumlah guru pada satu bidang studi melebihi kebutuhan, maka akan dilakukan seleksi sesuai formasi yang dibutuhkan.
“Seleksi tidak berdasarkan lama bekerja, tetapi berdasarkan kebutuhan dan kinerja,” jelas Yos.
Sementara itu, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai NasDem, Kasimirus Kolo meminta pemerintah tidak melakukan PHK terhadap 9.000 PPPK dan harus hadir menyelamatkan mereka.
Menurutnya, gubernur perlu berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini. Sebab, kebijakan pembatasan belanja pegawai di atas 30 persen merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“PPPK ini kan hadir dari kebijakan pemerintah pusat juga. Makanya mereka ikut mendaftar dan tes. Artinya, mereka mengikuti formasi yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Kasimirus.
Ia menilai, jika pemberhentian tetap dilakukan, maka akan terjadi lonjakan pengangguran terdidik di Provinsi NTT. Kebijakan ini juga bakal berdampak buruk bagi ribuan PPPK beserta keluarganya.
“Pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan hal ini,” ujarnya.
Kasimirus meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh PPPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak hanya difokuskan pada tenaga guru dan tenaga medis.
Meski demikian, ia tetap mendukung keberanian gubernur yang menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait wacana pemberhentian 9.000 PPPK sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.












