Ende, Ekorantt.com – Sebuah alat berat milik Pemerintah Kabupaten Ende merobohkan sebuah bangunan rumah milik Robert Rudi De Hoog, warga Jalan Irian Jaya, Ende pada Senin siang, 4 Mei 2026.
Robert yang didampingi organisasi mahasiswa PMKRI dan perwakilan dari pihak Provinsial SVD tidak berdaya upaya paksa pemerintah itu.
“Kami minta jangan dulu bongkar rumah, karena belum ada keputusan terkait kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak SVD,” kata Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot.
Seruan Daniel tidak digubris pemerintah dan aparat. Penggusuran paksa akhirnya terjadi. Situasi yang sebelumnya biasa saja berubah menjadi teriakan tangisan warga.
Padahal rumah yang dibangun di atas tanah itu adalah pemberian SVD atas jasa orang tua Robert yang bertahun-tahun mengabdi di tempat kerja misi. Sementara pemerintah mengklaim tanah itu adalah aset daerah.
Pantauan media ini pada Senin sekitar pukul 11.58 Wita, sebuah excavator berwarna kuning tiba di Jalan Irian Jaya. Aparat keamanan sudah datang lebih dulu di sana.
Keluarga bersama aktivis PMKRI mencoba menghadang agar penggusuran ditunda. Namun, aparat dan alat berat terus bergerak maju.
Aparat gabungan dan warga sempat saling dorong. Di tengah keributan, Icha, istri Robert menghalang aparat yang bersikeras masuk ke rumah.
Sambil menangis, ia memeluk kaki salah satu aparat Satpol-PP Ende dan meminta agar rumahnya tidak dibongkar.
“Om tolong, om jangan begini om, tunggu pengacara keuskupan datang. Dia lagi dalam perjalanan,” kata dia.
“Kalau benar pemerintah punya, kami akan keluar dengan baik-baik om. Kasih kami waktu dulu bapak sampai pengacara kami tiba di Ende,” tambahnya.
Permintaan Icha ditolak aparat. Mereka tetap melakukan penggusuran. Keluarga Robert bersama aktivis PMKRI dan perwakilan Provinsial SVD akhirnya pasrah.
Selanjutnya, mereka bersama-sama mengosongkan rumah. Bangunan berukuran 75 meter persegi tersebut akhirnya dirobohkan.













