Ruteng, Ekorantt.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menggunakan mobil pikap, massa aksi tiba pukul 11.40 Wita. Mereka berdiri berjejer sambil mengangkat spanduk bertuliskan berbagai pesan.
“Tikus berdasi suka mengungkar janji,” demikian salah satu tulisan dalam poster yang dibawa massa.
Mereka mendesak Inspektorat segera membuka hasil audit proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering dengan anggaran Rp973.000.000.
Proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus tahun 2025 itu lokasinya di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Dikerjakan CV Wela Tedeng, proyek ini dikerjakan selama 150 hari, mulai 2 Juli hingga 28 November 2025. Sementara perencanaan dilakukan oleh CV Dongkar Dola Konsultan dan pengawasan oleh CV Buana Dirga Konsultan.
Wilhelmus Gonstriawan, salah satu orator menyoroti lambannya audit yang dilakukan Inspektorat.
Ia menduga adanya kongkalikong antara pengerjaan proyek dengan inspektorat yang menyebabkan kasusnya masih terkatung-katung.
“Kami meminta inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera bertanggung jawab terhadap hasil audit yang terjadi di Desa Perlando,” katanya.
Kornelia Dorceana Dangung, orator lainnya mengecam keras sikap abai dan lambannya Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam memberikan kejelasan atas proyek air minum bersih di Desa Parlando.
Ia berkata, air merupakan hak asasi paling mendasar bagi kelangsungan hidup masyarakat. Membiarkan proyek ini mangkrak adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat desa yang membutuhkan layanan air minum.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera memutus ‘dinding bisu’ birokrasi dan membuka serta mempublikasikan hasil audit investigasi proyek tersebut secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Kepala Inspektorat, Fransiska N. Ngarung berkata, laporan pengawasan bersifat rahasia dan tidak bisa dibuka dan diberikan kepada publik.
Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017. “Jadi kami tetap mengikuti ketentuan.”
Ia juga tidak bisa menyebutkan siapa-siapa yang sudah diperiksa.
Sebagai instansi pengawas, pihaknya harus taat pada aturan tersebut.
“Jadi kalau diaturannya sudah seperti itu Jadi kami harus ikut Itu tadi saya tidak bisa,” katanya.
Ngarung mengaku masih proses audit. Hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit.
“Laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada Bapak Bupati,” pungkasnya.













