Kupang, Ekorantt.com – Puluhan orang dari Suku Boti, Desa Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendatangi kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 18 Juni 2026.
Mereka mau menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Desa (Perdes) Boti Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak. Mereka diterima Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Ambrosius Reda dan Silvester Banfatin serta anggota komisi Stevanus Come Rihi dan David Boimau.
Kuasa hukum warga Boti, Rudolfus Talan mengatakan Perdes itu mengganggu tatanan kehidupan warga suku Boti yang telah berjalan selama ini.
Perdes yang sama, kata dia, hadir tanpa melibatkan masyarakat adat suku Boti, kata Rudolfus. “Perdes ini justru menghancurkan bukan mengakomodir masyarakat adat Boti,” ujarnya usai dialog bersama Komisi I DPRD NTT pada Kamis.
Rudolfus berkata, perdes juga mengubah tata cara penertiban hewan ternak yang sudah berjalan selama ini. Sebab, proses penyelesaian dilakukan melalui proses adat jika ditemukan ada ternak warga yang masuk pekarangan atau perkebunan.
Dia bilang, warga merasa terbeban dengan adanya Perdes. Pemerintah desa dinilai melakukan sanksi atau denda sesuai kehendaknya tanpa mengikuti aturan yang telah dibuat.
“Kami telah telusuri bahwa perdes tidak tercatat di Dinas PMD Kabupaten TTS,” terangnya.
Dirinya berharap wakil rakyat melalui Komisi I dapat melihat masalah ini dan meminta melakukan kunjungan kerja ke Desa Boti.
Warga Desa Boti, Beni Benu menginginkan agar perdes dicabut dan kembali menggunakan aturan lama yang sudah berjalan.
Akibat peraturan desa, kata dia, sapi miliknya dan beberapa warga lainnya telah dijerat dan mati. Dia pun meminta polisi mengusut tuntas laporan kasus kematian hewan ternaknya yang telah dilaporkan ke Polres TTS.
Anggota DPRD NTT, David Boimau mengatakan bahwa Komisi I akan menjadwalkan kunjungan kerja ke Desa Boti untuk melihat secara langsung situasi di lapangan sekaligus menyelesaikan persoalan ini.
Masyarakat adat Boti di TTS harus dilindungi, kata dia. Karena itu, pemerintah desa harus melihat kepentingan masyarakat adat Boti secara menyeluruh saat membuat peraturan.
“Sebenarnya mereka ini harus dihormati, bukan hanya di tingkat desa tetapi di kabupaten,” tandasnya.













