Larantuka, Ekorantt.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur menilai penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air Ile Boleng bukanlah prestasi akhir. Mahasiswa mendesak jaksa untuk mengungkap keterlibatan pihak lain agar proses hukum tidak tebang pilih.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Flores Timur, Maria Margareta Masa Baodai, menyebut perkara dengan kerugian negara senilai Rp9,5 miliar itu menjadi bukti kegagalan negara dalam menjamin hak dasar bagi rakyatnya.
“Air adalah nyawa. Hari ini di Ile Boleng, ibu-ibu masih menggendong jeriken menuruni bukit terjal demi setetes air. Sementara Rp9,5 miliar uang rakyat dihilangkan dan berubah jadi tumpukan berkas. Jadi ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah perampokan hak publik,” kata Margaretha di Larantuka, Selasa pagi, 30 Juni 2026.
Margaretha mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, gagal total. Sistem diubah dari gravitasi ke pompa tanpa dasar hukum kontrak.
GMNI juga merasa janggal dengan kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar, melebihi nilai kontrak Rp8,7 miliar. Pihaknya berharap jaksa menunjukkan secara terbuka ke publik soal dana Rp800 juta.
Selain itu, Jaksa diminta mendalami keterlibatan pihak lain, bukan berhenti di tiga nama. GMNI menyentil soal pemberi kebijakan pada tahun 2021 terhadap proyek tersebut.
“Jangan berhenti di tiga nama. Buka semua pintu, begitu juga pejabat yang memberi kebijakan pada 2021. Publik masih ingat betul,” kata Margareta.
Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menduga telah terjadi inkonsistensi penyidikan. Pasalnya, menurut dia, tahun 2025 diperiksa sekitar 33 saksi. Kemudian, hingga penetapan tersangka ada 45 saksi atau bertambah belasan orang yang memberikan keterangan.
“Logikanya, jika 33 saksi tidak cukup, maka ada yang salah dari awal. Publik tidak butuh alasan teknis. Publik butuh kepastian apakah ini kerja hukum atau menyelamatkan muka setelah dikritik,” tegas Krisantus.
Krisantus dan aktivis GMNI Flores Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang dalam menangani kasus itu, dengan harapan mengungkap terang-benderang keterlibatan pihak lain.
“Jika uang Rp9,5 miliar tidak kembali 100 persen dan aktor di balik meja tidak tersentuh, maka kami akan menyatakan di ruang publik bahwa hukum di Flores Timur hanya berani pada kuli, tapi tunduk pada tuan,” tandasnya.
Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, menyebut keterlibatan para pihak akan dilihat dalam fakta sidang. Ia tak menutup kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru. “Saat ini berkas sedang dilengkapi guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Emanuel.
Emanuel berkata, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka pada Senin malam. Mereka adalah Direktur CV Anisa, Putri Aswati Abdullah, PPK pada Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, dan Konsultan Pengawas, Fransiskus Wuring Basa.
“Kami kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka” tandasnya.
Penulis: Paul Kabelen













