Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai belum tegas dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak alat berat.
Di tengah upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah disebut lebih fokus menagih pajak kendaraan bermotor milik masyarakat dibandingkan pajak alat berat yang mayoritas dimiliki pelaku usaha.
Penilaian tersebut disampaikan Fraksi PKB DPRD NTT saat rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu.
Fraksi PKB menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak alat berat yang dinilai tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.
Berdasarkan laporan pemerintah, realisasi pajak alat berat sepanjang 2025 hanya mencapai Rp64.129.771 atau 1,6 persen dari target sebesar Rp4 miliar. Sementara itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp216.364.730.276 atau 50,24 persen dari target Rp430.644.237.801.
Juru Bicara Fraksi PKB, Yohanes Rumat mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap wajib pajak alat berat.
“Terhadap realitas ini Fraksi PKB meminta ketegasan Pemprov terhadap wajib pajak dimaksud untuk menghindari kesan publik bahwa Pemprov melakukan pembiaran terhadap para pemilik alat berat,” ujar Yohanes saat membacakan pandangan fraksi.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Johny Ataupah mengakui penarikan pajak alat berat masih menghadapi sejumlah kendala.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki data alat berat yang lengkap sehingga menyulitkan proses penagihan. Selain itu, berkurangnya proyek infrastruktur akibat kebijakan efisiensi pada 2025 membuat banyak alat berat tidak beroperasi.
“Pekerjaan fisik hampir tidak ada. Kita mau tagih tapi tidak ada pekerjaan juga jadi susah. Apalagi tidak semua kontraktor yang melakukan pekerjaan fisik dengan alat berat adalah miliknya,” jelas Johny di Kupang pada Senin, 29 Juni 2026.
Ia juga menyebut kepemilikan alat berat di lapangan kerap berpindah tangan atau dipinjamkan antarkontraktor, sehingga semakin menyulitkan proses pendataan dan penagihan.
Johny menegaskan pemerintah menyadari besarnya potensi penerimaan dari sektor tersebut. Karena itu, mulai 2026 kewenangan pengelolaan dan penagihan pajak alat berat telah dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pemerintah menyadari peluang besar dari objek pajak ini. Ke depan pemerintah akan menertibkan dan wajib pajak harus membayar pajak,” tandasnya.













