Larantuka, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Flores Timur memusnahkan 863 senjata api (Senpi) dan senjata tajam bekas konflik antarwarga Dusun Bele di Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT. Pemusnahan dilakukan saat momentum Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu, 1 Juli 2026.
Senjata berbagai jenis tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh kedua pihak yang berkonflik hingga menyebabkan banyak korban luka, puluhan rumah rusak serta trauma bagi kalangan rentan.
Kapolres Flores Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adhytia Octorio Putra, mengatakan pemusnahan terdiri dari 86 busur, 174 pucuk senjata api rakitan, 243 anak panah, dan 258 butir amunisi.
Meski dimusnahkan, Octorio memastikan proses hukum bagi pelaku pembakaran rumah tetap berjalan. Pihaknya telah menahan tiga orang, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk senpira (senjata api rakitan) tidak proses, yang kita proses hukum itu adalah tindak pidana pembakaran,” ujar Octorio.
Octorio mengapresiasi warga dari kedua pihak yang penuh kesadaran tinggi mengakhiri konflik sosial. Tokoh masyarakat dan pemdes dari dua desa itu juga hadir di tempat pemusnahan.
“Diharapkan agar kedepan tidak ada konflik lagi,” pesan Octorio.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam menyelesaikan konflik berkat kolaborasi berbagai pihak, termasuk para tokoh agama, pihak keamanan, tokoh adat serta elemen masyarakat.
Pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada warga agar menyadari konsekuensi hukum jika memiliki senjata rakitan serta edukasi tentang segala perbuatan melawan hukum demi terciptanya kesadaran kolektif.
Meski situasi kini berangsur kondusif, pemerintah setempat diharapkan intens melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan hubungan sosial para pihak. Merekatkan hubungan penting dilakukan untuk menatap masa depan yang harmonis.
Penulis: Paul Kabelen













