Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Pajak Reklame Rp2 Miliar di Kupang

Selain tidak menyetorkan uang pajak ke kas daerah, penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana hasil pajak reklame justru dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga yang tinggi.

Kupang, Ekorantt.com – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkap dugaan praktik penyelewengan pajak reklame yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar dan berpotensi terus bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik penyalahgunaan penerimaan pajak reklame yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

“Hasil pemeriksaan berhasil mengungkap bahwa setoran pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar Shirley kepada wartawan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, tim penyelidik telah memeriksa puluhan wajib pajak untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan oknum ASN di lingkungan Bapenda Kota Kupang.

Selain tidak menyetorkan uang pajak ke kas daerah, penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana hasil pajak reklame justru dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga yang tinggi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi uang negara yang berasal dari pajak reklame dipinjamkan kepada orang lain dengan bunga yang sangat tinggi,” kata Shirley.

Untuk menutupi perbuatannya, para oknum diduga memanipulasi data pada sistem V-TAX, membuat surat setoran palsu, serta melakukan berbagai rekayasa administrasi lainnya agar penyimpangan tersebut tidak terdeteksi.

Shirley juga mengatakan bahwa uang negara yang berasal dari penerimaan pajak reklame diduga dibagi-bagikan oleh oknum ASN di Bapenda Kota Kupang.

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2 miliar, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah atau melebihi angka tersebut,” kata Shirley.

Kejari Kota Kupang telah berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi penyelewengan pajak reklame di Bapenda Kota Kupang,” tandasnya.

TERKINI
BACA JUGA