Ende, Ekorantt.com – Lima orang perempuan yang diduga sebagai korban praktik prostitusi online di Ende, NTT, melaporkan AL atau Bunda Timi selaku mucikari ke Polres Ende pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kelima korban tersebut antara lain berinisial SO (19), BKS (19), VNG (16) asal Kabupaten Ngada, KPU (18) asal Kabupaten Lembata, dan CAJN (18) asal Kabupaten Manggarai.
Mereka didampingi Ketua Perkumpulan Peduli Kasih Kabupaten Ende, Yohana Babo Raki melaporkan Timi ke polisi.
“Saya hanya mendampingi, mereka yang buat laporan ke polisi,” ujar Yohana di Polres Ende pada Kamis sore.
Timi dilaporkan karena terlibat dalam praktik prostitusi online yang mengarah ke tindakan eksploitasi anak dan perdagangan orang.
Dalam kasus tersebut, Timi berperan sebagai mucikari yang bertugas menghubungkan para tamu melalui aplikasi Michat yang kemudian dipaksakan kepada korban untuk melayani.
“Timi yang mencari orang-orang melalui aplikasi Michat,” tuturnya.
Dijelaskan Yohana, peristiwa tersebut bukan hanya prostitusi online biasa tetapi mengarah ke eksploitasi anak dan tindakan pidana perdagangan orang atau TPPO.
Berdasarkan cerita para korban, kata Yohana, mereka (korban) dipaksa untuk melayani para tamu yang sudah dicari oleh Timi melalui aplikasi.
Setiap hari, korban diwajibkan melayani tamu empat hingga sepuluh orang. Apabila tidak mencapai target para korban akan dikenakan denda.
“Itu sudah jelas ke arah eksploitasi anak. Mereka itu istilahnya dipakai tenaga. Dijual ke tamu-tamu itu sehingga menurut saya sudah arah dugaan TPPO,” jelas Yohana.
Mirisnya lagi, kelima perempuan itu tidak mendapatkan upah dari transaksi tersebut. Semua uang diserahkan ke Timi sebesar Rp50 ribu dan sisanya diberikan kepada NA sebagai biaya sewa kamar kos sebesar Rp2.200.000.
“Sebagai pemerhati perempuan saya sedih ya. Meskipun apapun profesi mereka, seharusnya mereka dapat upah sesuai apa yang mereka kerjakan. Kalau ini, mereka tidak dapat apa-apa,” kata dia.
Selain Timi, pemilik kos berinisial NA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga dilaporkan ke Polres Ende.
NA dilaporkan karena diduga terlibat dalam pusaran praktik prostitusi yang melibatkan lima perempuan sebagai korban.
“Yang mereka mau melapor itu ya pemilik kos itu dan mucikari,” tutur Yohana seraya berkata siap mendampingi kasus tersebut.
Ia berharap agar polisi mengusut tuntas kasus prostitusi online yang mengarah ke indikasi dugaan TPPO.
“Saya harap mereka bisa menangani kasus ini secara profesional dan transparan sehingga masyarakat tahu kinerja mereka sebagai pengayom dan pelindung lebih khususnya lagi perempuan dan anak,” tandasnya.
Kos-Kosan Jadi Lokasi Prostitusi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Ibrahim, mengungkapkan adanya kegiatan prostitusi di kos-kosan yang terletak di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Kos-kosan tersebut diketahui milik NA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas di kabupaten Ende.
Hal tersebut disampaikan Ibrahim usai penggerebekan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kos tersebut.
Pihaknya berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
“Pada tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut dan kami berhasil amankan lima perempuan,” ungkap Ibrahim.
Kelima perempuan tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.













