Maumere, Ekorantt.com – Masih sering dengar istilah koperasi tapi belum tahu artinya? Dalam dunia koperasi, ada banyak istilah penting yang perlu dipahami oleh setiap anggota.
Mulai dari SHU, RAT, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, hingga Dana Cadangan, setiap istilah memiliki peran dalam bagaimana koperasi berjalan dan berkembang.
Dengan memahami istilah-istilah koperasi, Anda tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga lebih mengenal hak, kewajiban, serta peran kita dalam membangun koperasi bersama.
Berikut tujuh istilah penting yang wajib dipahami anggota koperasi:
1. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban, dan pajak. SHU dibagikan kepada anggota sesuai ketentuan yang disepakati dalam RAT
2. RAT (Rapat Anggota Tahunan) adalah forum tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT anggota memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja koperasi, menyetujui laporan keuangan, menentukan kebijakan koperasi, memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
3. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi. Besarnya ditentukan berdasarkan keputusan yang berlaku di koperasi.
4. Simpanan Wajib adalah setoran yang dibayarkan anggota secara berkala sesuai ketentuan koperasi. Dana ini menjadi salah satu sumber modal koperasi.
5. Simpanan Sukarela merupakan simpanan yang dapat disetor kapan saja sesuai kemampuan anggota. Tidak bersifat wajib dan nominalnya tidak ditentukan.
6. Modal Sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal ini menjadi salah satu fondasi kekuatan koperasi.
7. Dana Cadangan merupakan bagian dari SHU yang tidak dapat dibagikan kepada anggota. Dana ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi dan mengantisipasi risiko di masa depan.
