Polisi Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba di Ende, Satu Orang Buronan

Polisi menangkap tiga tersangka; MW, FB dan SP, sementara satu orang lainnya yakni RS alias Rasta masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Ende, Ekorantt.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Ende. Polisi menangkap tiga tersangka; MW, FB dan SP, sementara satu orang lainnya yakni RS alias Rasta masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba polres Ende mengamankan barang bukti ganja lebih dari 8 gram.

“Dari tangan MW, petugas menemukan empat klip ganja siap pakai dengan total berat bersih (neto) 3,3908 gram, sementara dari tersangka FB petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat 4.6161 gram,” kata Wakapolres Ende Kompol Ahmad kepada awak media pada Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahmad, tersangka MW mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka FB pada 25 Mei 2026.

Polisi menangkap MW di halaman parkir Pasar Mbongawani Ende pada Senin, 22 Juni 2026. MW menyimpan satu linting ganja dalam dos rokok di saku celananya.

Kepada polisi, ujar Ahmad, MW mengaku bahwa ia masih menyimpan sebagian ganja di rumahnya. Polisi pun mendatangi rumah hingga menemukan sejumlah ganja di situ.

Ahmad menambahkan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Polisi juga telah menguji barang bukti pada laboratorium di Balai Besar POM Kupang.

“Tersangka MW hasilnya positif, tersangka SP hasilnya negatif, dan tersangka FB positif,” kata dia.

“Penyidik telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Juli 2026 dan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” tambah Ahmad sembari bilang bahwa ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Ende sejak 28 Juli 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran 2 Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf al Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ahmad mengimbau masyarakat Kabupaten Ende untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba dan segera melapor ke polisi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

TERKINI
BACA JUGA