Bupati Ende Janji Penuhi Tuntutan Warga Lingkar TPA Rate

Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan dokumen perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedianya terjadi pada Agustus 2026.

Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda berjanji akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta sebagai bentuk kompensasi atas perpanjangan penggunaan lahan TPA Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan dokumen perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedianya terjadi pada Agustus 2026.

“Ya mungkin 200 sampai 300-an juta. Itu yang satu soal air minum, terus soal tenda jadi, kursi, pembangunan masjid. Kemudian ada upaya-upaya untuk pembersihan dan pemulihan lahan agar rumput bisa bertumbuh. Mudah-mudahan September sudah bisa direalisasi,” kata Yosef kepada Ekora NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Perpanjangan masa penggunaan TPA Rate hingga Desember 2026 dilakukan di tengah upaya pemerintah menyelesaikan proses administratif lokasi baru sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.

Yosef berkata, untuk lokasi TPST baru sedang dalam proses sertifikasi. “Ya, selanjutnya kita sedang proses sertifikasi TPST di Bheramari dan mudah-mudahan tahun depan kita sudah mulai akan arahkan ke TPST,” ujarnya.

Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani bilang, perusahaan daerah air minum sedang memulihkan jaringan pasokan air dari Nangaba untuk warga Rate.

Pemulihan dilakukan lantaran jalur perpipaan mengalami kerusakan akibat pelebaran jalan nasional Ende-Aegela pada tahun 2023-2024.

Pihaknya sempat menyurati satker PKN Wilayah IV Provinsi NTT namun belum di tindaklanjuti.

“Jaringan dari Nangaba ke Ende hari ini dan ke Rate itu belum diperbaiki. Ada kurang lebih tiga kilometer dari Berai menuju Aibai itu yang belum diperbaiki setelah terjadi kerusakan akibat pelebaran jalan,” terangnya.

“Kami juga sudah sampaikan ke pak bupati, ya untuk membantu menyurati Satker atau Balai yang bertanggung jawab setelah pengerjaan jalan kemarin,” tambah Heribertus.

Apabila pasokan air sudah tersedia, kata dia, pihaknya akan melakukan pemasangan meteran baru bagi warga di Kelurahan Tanjung.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru atau yang belum pernah berlangganan. Sedangkan untuk pelanggan lama hanya dilakukan aktivasi kembali terhadap meteran lama.

“Secara keseluruhan data belum kami terima dan itu baru permintaan dari warga. Pada prinsipnya kita siap menindaklanjuti sepanjang suplai air itu sudah tersedia,” tutur Heribertus.

Sebelumnya, Faizal, warga Kelurahan Tanjung, mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera merealisasikan janji yang sudah disepakati pada awal 2026 lalu.

Faizal mengatakan, hingga pertengahan tahun, janji yang disampaikan oleh Pemkab Ende belum terealisasi.

Kesepakatan itu dilakukan menyusul perpanjangan penggunaan lokasi Rate sebagai pusat TPA yang masa penggunaannya sudah berakhir pada 2025 sesuai dengan putusan Kementerian Lingkungan Hidup.

Faizal menyebutkan enam kesepakatan yang harus direalisasi di masa transisi antara lain, pertama, pengadaan air bersih dan pemasangan meteran gratis untuk 100 rumah warga masyarakat Rate.

Kedua, pembangunan tembok atau tanggul abrasi di wilayah Pantai Rate untuk mencegah abrasi dan banjir rob sepanjang 250 meter.

Ketiga, penyemprotan rutin di lahan atau tempat pembuangan sampah untuk mencegah penyakit dan hama lalat minimal 1 bulan 2 kali serta pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin atau antibodi untuk mencegah masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh adanya sampah.

Keempat, penyelesaian pembangunan atap dan pagar keliling Masjid Al-Jihad Rate.

Kelima, pengadaan tenda jadi ukuran 4×6 sebanyak empat kotak dan kursi sebanyak 200 buah.

Keenam, segera merehabilitasi ulang TPA yang ada di Rate apabila nanti TPA dipindahkan ke TPST yang baru.

“Kemarin saya bilang ke bupati sebenarnya ini bukan tuntutan masyarakat, ini sebenarnya kewajiban yang selama ini harus Pemda lakukan,” tutur Faizal.

Faizal meminta Bupati Yosef untuk segera merespons tuntutan warga sebelum masa perpanjangan berakhir hingga Desember 2026.

TERKINI
BACA JUGA