Kupang, Ekorantt.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang menjadi salah satu pintu pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap program kesejahteraan sosial, termasuk pengusulan bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan gratis.
Penanggung jawab loket Dinas Sosial di MPP Kota Kupang, Tarsan Riwu Djami berkata, pelayanan yang diberikan tidak hanya sebatas pendataan warga kurang mampu, tetapi juga mencakup pengusulan sejumlah program bantuan pemerintah.
Menurut Tarsan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan pendaftaran keluarga tidak mampu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Jenis layanan itu selain pendaftaran keluarga tidak mampu, melakukan penyusunan bantuan sosial seperti PKH, bantuan pangan nontunai yang istilah sekarang juga disebut sembako,” kata Tarsan berapa waktu lalu saat diwawancarai Ekora NTT.
Ia menjelaskan, bantuan pangan tersebut saat ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200 ribu setiap dua bulan, yang diperuntukkan bagi penerima sesuai ketentuan program.
Selain bantuan sosial, masyarakat juga dapat mengusulkan kepesertaan KIS gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Tarsan mengatakan, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan sosial.
“Kalau istilah kita di sistem itu PBI-JK, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke loket Dinas Sosial juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan dan mekanisme pengusulan bantuan.
Pelayanan melalui MPP diharapkan dapat membuat masyarakat tidak perlu mencari informasi ke berbagai tempat karena sejumlah layanan pemerintah telah tersedia dalam satu lokasi.
Kehadiran layanan tersebut sekaligus mendukung program pelayanan publik Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis yang mendorong pelayanan pemerintah lebih mudah diakses masyarakat.
Tarsan mengatakan, petugas juga membantu memastikan data masyarakat yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum diproses melalui sistem.
MPP, katanya, tidak hanya menjadi tempat pengurusan administrasi, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kondisi sosial ekonomi mereka kepada pemerintah. (Adv)













