Korban Gempa Flores Dapat Relaksasi Kredit dari OJK Selama Tiga Tahun

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana

Ruteng, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mendorong pemanfaatan kebijakan relaksasi kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat terdampak gempa Flores digunakan secara tepat.

Apabila dimanfaatkan dengan baik, maka membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

Nabit mengemukakan itu menyusul diterbitkannya surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi,” kata Nabit.

Ia bilang, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana.

Karena itu, ia mengimbau warga terdampak kredit untuk berkomunikasi dengan bank masing-masing, guna memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Nabit berkata, pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, pemerintah pusat, OJK, lembaga perbankan serta masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai dapat berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini,” kata Nabit.

Ia berharap dukungan dan kerja sama ini terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” tulis OJK dalam keterangannya diperoleh Ekora NTT pada Sabtu, 4 Oktober 2026.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin, 28 September, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Lembaga pengawasan jasa keuangan ini berkata, hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” tulis OJK.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi; pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

Terhadap hal ini, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

“Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,” tulis OJK.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah penyintas yang terbebani kewajiban membayar cicilan kredit di tengah upaya memulihkan kehidupan pascagempa Flores.

Lembaga pengawasan pelayanan publik ini menerima keluhan ini saat bertemu dengan warga di Manggarai dan Manggarai Barat.

“Mereka rata-rata sudah mendapatkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Sudah hampir dua bulan tidak bekerja,” kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Hasil Monitoring Pascabencana di Ruteng pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurutnya, banyaknya tempat dan alat produksi masyarakat yang rusak akibat gempa, membuat mereka berhenti bekerja.

“Kalau di pantai berarti perahu dan sebagainya. Atau kemudian yang punya bengkel, bengkelnya rusak dan sebagainya.”

Karena itu, warga meminta membuat skema khusus seperti penundaan pembayaran cicilan atau keringanan hingga pengurangan jumlah cicilan.

Ia bilang, pemulihan ekonomi perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah wajib meresponsnya dengan melakukan koordinasi berbagai pihak, baik perbankan maupun pemerintah pusat. “Bencana tidak boleh membuat kita berhenti untuk hidup.”

Endi berkata, bantuan yang disalurkan selama ini sifatnya hanya sementara. Masyarakat tidak boleh bergantung pada bantuan tersebut.

Maka dari itu, warga harus kembali ke tumpuannya sendiri. Tumpuan yang dimaksudnya adalah warga tetap kembali ke lapangan kerjanya.

Namun untuk balik ke sana, dibutuhkan dukungan banyak pihak, terutama fasilitas produksi. “Karena begini, kalau lihat mereka menganggur seperti itu lama-lama capek juga mereka.”

“Saya kira sudah hampir dua bulan, ya harus kembali bekerja. Dan rasanya sekarang kan, memang situasinya kondusif untuk kita kembali,” kata Endi.

Ombudsman belum bisa mengatakan maladministrasi jika penagihan tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi debitur, karena masih jauh dari proses analisis dan kesimpulan.

“Jadi ini semacam penyampaian, gambaran situasi saja begitu, ya,” katanya.

TERKINI
BACA JUGA