BRI Ruteng Lakukan Renstruksisasi bagi 352 Nasabah Terdampak Gempa

Kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian ulang skema pembayaran pinjaman bagi debitur yang mengalami kesulitan finansial pascagempa.

Ruteng, Ekorantt.com –  Bank BRI Cabang Ruteng menerapkan relaksasi atau renstruksisasi bagi 352 nasabah korban gempa Flores.

Kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian ulang skema pembayaran pinjaman bagi debitur yang mengalami kesulitan finansial pascagempa.

“Dari kantor, kami kasih semacam kemudahan-kemudahan menyesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Branch Office Head BRI Ruteng, Akarius Armayadi P kepada Ekora NTT, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam pendataan awalnya, BRI Cabang Ruteng mendata nilai kredit yang direstrukturisasi senilai lebih Rp73 miliar dengan jumlah debitur lebih dari 3 ribu orang. Kemudian diusulkan ke kantor pusat lalu menyetujuinya.

Namun September lalu, BRI kemudian melakukan verifikasi dan validasi kembali. Sejumlah nasabah tidak berkenan mendapat renstruksisasi.

“Ini luar biasa, luar biasa soal loyalitas nasabah kami ini,” ujar Akarius.

Menurutnya, para debitur ini memang mengakui bahwa mereka terdampak gempa. Tetapi di sisi lain, mereka merasa proses pemulihan ekonominya sudah membaik.

Proses pemulihan didukung pemerintah dan berbagai lembaga, salah satunya adalah BRI. “Ada juga dukungan dari kami di BRI berupa sembako dan uang cash.”

Karena itu, bantuan tersebut digunakan membenah kembali bangunan rumah maupun tempat usaha.

Akarius berkata, mereka bukan berarti menolak renstruksisasi. Mereka meyakini masih bisa menyanggupi kewajibannya tanpa ada kemudahan ataupun relaksasi.

“Akhirnya di September kemarin itu hanya hampir lebih kurang Rp30 miliar. Selebihnya tidak. Mereka tidak berkenan untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tadi,” sebutnya.

Ia menyebut, total 352 debitur mendapatkan relaksasi. Mereka menyebar di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Kebijakan ini hanya memperpanjang jangka waktu pembayaran, bukan penghapusan kredit maupun penurunan suku bunga.

Menurutnya, BRI sudah mengantisipasi sejak awal. Nasabah-nasabah terdampak memberikan kelonggaran berupa memperpanjang jangka waktu pembayaran.

Relaksasi yang diberikan, misalnya kata dia, debitur sebenarnya masih memiliki sisa waktu pembayaran dua tahun. Tetapi karena terdampak gempa, kemampuan membayarnya menurun.

“Jika sebelumnya mampu membayar Rp2 juta per bulan, setelah gempa mungkin hanya mampu membayar Rp1,5 juta atau Rp1 juta.”

“Karena itu kita mencatatkan kembali, kita perpanjangan jangka waktunya,” tambahnya.

Dengan perpanjangan jangka waktu, maka kewajiban mengangsurnya semakin kecil dan ringan. Ia berkata, kebijakan ini sifatnya meringankan debitur terdampak gempa.

“Omsetnya kan pasti menurun karena daya beli kan pasti akan menurun.”

Hanya saja tidak selamanya, tapi ada waktunya pulih kembali. Masih banyak debitur lain yang meminta untuk mendapatkan relaksasi. Pihaknya mengusulkan lagi pada Oktober.

“Karena itu tadi, kondisi geografis kita menyulitkan teman-teman di lapangan untuk bisa tuntas memvalidasi,” ujarnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin, 28 September 2026, setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mendorong pemanfaatan kebijakan relaksasi kredit OJK bagi masyarakat terdampak gempa Flores digunakan secara tepat.

Apabila dimanfaatkan dengan baik, maka membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi,” kata Nabit belum lama ini.

Ia bilang, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana.

Karena itu, ia mengimbau warga terdampak kredit untuk berkomunikasi dengan bank masing-masing, guna memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Nabit berkata, pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, pemerintah pusat, OJK, lembaga perbankan serta masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai dapat berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini,” kata Nabit.

Ia berharap dukungan dan kerja sama ini terus berlanjut demi pemulihan masyarakat.

TERKINI
BACA JUGA