Kupang, Ekorantt.com – Ketua Komte Kopdit Pintu Air Cabang Kupang, Aloysius Kamil mengajak seluruh anggotanya memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Aloysius menilai dengan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ajakan tersebut disampaikan Aloysius Kamil dalam pertemuan bulanan anggota Kelompok Oebufu, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pertemuan itu juga menjadi momentum penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Yohanes Nana, mantan Ketua Komite Kelompok Oebufu. Santunan diterima istri almarhum, Endang Retno Pratitis.
Aloysius menjelaskan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu telah ditransfer kepada ahli waris karena almarhum terdaftar sebagai peserta aktif.
Semasa hidupnya, Yohanes Nana dikenal aktif membantu pelayanan anggota dan menjalankan tugas sebagai Ketua Komite Kelompok Oebufu.
Aloysius mengatakan, Kopdit Pintu Air telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan anggota memperoleh akses perlindungan jaminan sosial.
“Anggota yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Pintu Air akan kami bantu. Kami sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak anggota yang mengikuti program tersebut sehingga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.
Aloysius mengakui bahwa saat ini, terdapat 24 komite kelompok yang membantu pelayanan di tingkat cabang. Kelompok ini diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi dan proses pendaftaran peserta, sehingga semakin banyak anggota memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Upaya ini menjadi bagian dari semangat dari dan untuk anggota dalam mendukung kesejahteraan anggota beserta keluarganya,” ujarnya.
Staf BPJS Ketenagakerjaan, Andri Aprianto menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diikuti pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja mandiri seperti petani, peternak, dan pedagang yang memenuhi persyaratan.
Andri mengatakan, peserta aktif program Jaminan Kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tersedia program Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan manfaat pengobatan dan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.
Ia mengimbau masyarakat agar mendaftarkan diri dan membayar iuran secara rutin untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Kami sangat berharap melalui kerja sama ini, Kopdit Pintu Air turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggotanya,” tandasnya.

