Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
“Ini sebagai salah satu syarat untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Oktobet 2026.
Menurutnya, pengajuan TPP ke bagian keuangan kini membutuhkan rekomendasi dari Kepala Bapenda yang membuktikan bahwa ASN bersangkutan telah melunasi kewajiban PKB dan PBB.
“Jika belum membayar, bendahara OPD masing-masing dapat langsung memotong penghasilan ASN karena sifat pajak yang wajib,” kata Benyamin.
Ia mengatakan, Pemkab Sikka telah menyiapkan tambahan dana sekitar Rp60 miliar melalui perubahan APBD 2026 untuk pembayaran TPP yang direncanakan cair pada Oktober 2026.
Selain itu, Pemkab Sikka juga mengalokasikan anggaran perubahan APBD tahun 2026 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Benyamin, dengan melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas dan kendaraan milik ASN, maka Pemkab Sikka akan mendapatkan tambahan pendapatan dari sektor pajak berupa opsen.
Sesuai aturan, Kabupaten Sikka berhak mendapatkan opsen tambahan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari nilai pokok pajak.
“Ketika ada pemberian diskon besar-besaran yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT, maka akan berpengaruh kepada penerimaan pajak kabupaten karena akan mendapatkan obsen tambahan berdasarkan nilai pokok pajak,” kata Benyamin.
Ia menyebutkan, sejumlah pajak yang menjadi penopang utama pendapatan daerah. Diantaranya pajak listrik dengan target Rp13 miliar, PBB dengan target Rp7 miliar serta pajak kendaraan bermotor dengan target Rp6,5 miliar dan BBNKB sebesar Rp5 miliar.
Benyamin optimistis target penerimaan tersebut dapat dikejar di sisa akhir tahun anggaran. “Hingga posisi 25 September 2026 realisasi pajak keseluruhan telah mencapai 63, 71 persen. Kita optimistis dalam waktu tiga bulan ke depan bisa mencapai 90 persen.”
Ia mengatakan, tantangan di lapangan terkait penagihan PBB, banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi rumah rusak akibat gempa.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, mulai Oktober hingga 31 Desember 2026 pemerintah memberikan program keringanan pajak PBB selama tiga bulan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak,” kata Benyamin.
Total potensi kendaraan di Kabupaten Sikka mencapai 79.537 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 69.954 unit, diikuti kendaraan roda empat sebanyak 9.513 unit, serta 70 unit kendaraan yang belum teridentifikasi.
Terdapat 47.608 unit kendaraan yang masih menunggak pajak. Dari angka tersebut, kendaraan roda menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah 44.171 unit. Sementara untuk kendaraan roda empat terdapat 3.439 unit yang masih menunggak.
UPTD Pendapatan Provinsi NTT Kabupaten Sikka memaparkan data mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi NTT sepanjang semester pertama tahun 2026, Januari hingga Juni.
Tercatat ada total 149 Objek Pajak (OP) kendaraan yang masuk dan mendaftarkan diri di Kabupaten Sikka dengan rincian Januari 29 OP, Februari 24 OP, Maret 29 OP, April 24 OP, Mei 24 OP, Juni 19 OP.













